Kasihan, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual

Ilustrasi

AMBON(info-ambon.com)-Kasihan, anak dibawah umur kembali menjadi korban pelecehan seksual oleh anak. Seperti yang dilaporkan BP (57 Tahun) alamat Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah terhadap terlapor BP(16 tahun) pada alamat yang sama di SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, Senin (20/1/2020).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease,  Iptu Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com, Senin(20/1/2020), bahwa benar, pelapor telah melaporkan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal : 287 Ayat (1) KUHPidana ke SPKT Polresta P. Ambon dan Pp. Lease.

Sesuai laporan tersebut, waktu kejadian yakni pada Hari Jumat (27/12/2019) sekitar pukul 15.00 Wit di lokasi Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Uraian singkat kejadian, kata Iptu Julkisno Kaisupy sesuai keterangan korban EH (8 Tahun), bahwa berawal ketika korban dibujuk oleh terlapor untuk pergi ke suatu tempat (rumah kosong).

Kemudian terlapor melucuti celana korban dan melakukan persetubuhan dengan korban, dan terlapor telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali. (PJ)

Exit mobile version