AMBON (info-ambon.com)-Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menyampaikan, pada pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang dilaksanakan pada 20 Juli hingga 2 Agustus mendatang, sejumlah karyawan akan memperoleh Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Mereka adalah karyawan dari tempat usaha yang pada masa PSBB Transisi dilarang untuk beroperasi.
Walaupun sudah ada kelonggaran untuk semua pelaku usaha dapat beroperasi di masa PSBB Transisi, namun usaha-usaha yang bersinggungan langsung dengan masyarakat atau bersentuhan langsung dilarang beroperasi seperti salon, barber shop, gym atau tempat fitness, salon hingga panti pijat dilarang beroperasi.
“Dengan dilarang beroperasi atau sementara dirumahkan, Pemkot akan memberikan keringanan kepada karyawan pada jenis usaha tersebut, dimana owner dapat mendaftarkan karyawannya untuk memperoleh bansos,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (21/7/2020).
Dijelaskan, pelaku usaha yang mendaftarkan karyawannya kepada Pemkot akan diverifikasi oleh tim sebelum nantinya diberikan bantuan sosial tersebut. “Dia punya pegawai yang belum dapat sembako bisa didaftarkan lalu kita akan verifikasi lagi lalu kita bantu untuk sembako,” demikian Louhenapessy.(EVA)