AMBON(inFo AMbon)-Sebanyak 30 bungkus bibit dan tumbuhan serta pakan ternak asal Belanda yang tidak memiliki izin lengkap (Ilegal) dimusnahkan Balai Karantina Pertanian kelas I Ambon.
Pemusnahan bibit dan tumbuhan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Ambon.-nen-
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, Jumrin,SP,M.Si didampingi Kasi Karantina Tumbuhan, Tariyani, SP Korfung, serta Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional Drh.Nanag Handayono,M.Si saat di wawancarai inFo AMbon Jumat (8/12/2017) di Ambon sampaikan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Jumrin menerangkan, selain berpotensi sebarkan penyakit, pemusnaan ini juga berdasarakan Pasal 5 UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebab dalam aturan tersebut, media pembawa harus dilengkapi sertifikat kesehatan (phitosanitary certificate) dari negara asal atau negara transit dan surat izin pemasukan dari Menteri Pertanian.
Barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 30 bungkus dengan rincian benih sayuran 18 bungkus, benih tanaman buah 5 bungkus dan aneka bunga sebanyak 7 bungkus.
Ia menambahkan, yang diamankan memang tidak banyak, hanya per bungkus terkadang seberat 0,1 kg hingga 10 kg paling berat. Tetapi walaupun demikian isinya ribuan butir di dalam bahkan bisa ditanam di arel yang cukup luas. Begitu juga dengan jenis tumbuhan.
Pemusnaan juga dihadiri dan di saksikan oleh perwakilan Bea dan Cukai , Kantor Pos, Ditreskrimsus Polda Maluku, Polsek Kawasan Pelabuahn dan instansi terkait lainnya. (IA-NEN)
Discussion about this post