AMBON (info-ambon.com)- Karantina Maluku melakukan tindakan penahanan terhadap Media Pembawa berupa daging anjing sebanyak ±100 kg yang dikemas dalam stereofoam saat pengawasan KM. Tidar, Selasa (26/12/23) di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Daging berasal dari Bau – bau ini tidak dilengkapi persyaratan Karantina sesuai dengan UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sehingga harus dilakukan tindakan penahanan dan penolakan oleh pejabat Karantina.
Paramedik karantina hewan yang bertugas Evi mengatakan, alasan penahanan selain tidak adanya jaminan kesehatan dari produk asal hewan dari area asal.
“Pengirim tidak dapat memperlihatkan beberapa dokumen resmi untuk lalulintas produk asal hewan serta pemilik tidak mampu menanggung biaya, bila harus dilakukan penolakan. Tindakan penahanan ini juga tidak lepas dari kolaborasi polsek pelabuhan, marinir, dan instansi terkait di lapangan,” katanya dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi info-ambon.com, Selasa (26/12/2023).
Dijelaskan, diketahui, daging anjing tidak termasuk kedalam kategori pangan sesuai UU 18/2012 tentang Pangan karena bukan berasal dari produk peternakan dan kehutanan.
“Proses pemeliharaan, transportasi, dan pemotongan daging anjing untuk konsumsi belum ada regulasi hingga saat ini sehingga menjadi tanda tanya besar mengenai keamanan dari produk daging anjing,” terang Evi.
Karantina Indonesia selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan dari seluruh produk asal Hewan sebelum sampai ke masyarakat khususnya untuk masyarakat Maluku.
“Jangan lupa untuk lapor Karantina untuk mencegah penyakit yang dapat masuk/keluar/tersebar di lingkungan kita,” imbaunya. (EVA)