AMBON (info-ambon.com)- Kapolda Maluku Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto memimpin langsung rapat koordinasi (Rakor) penanganan konflik sosial di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (5/1/2026). Rapat yang berlangsung di Rupattama Lantai 5 Polda Maluku itu dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, DPRD, serta TNI-Polri.
Rapat digelar menyusul eskalasi konflik warga Negeri Liang yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Maluku Tengah.
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu krusial dibahas, mulai dari legitimasi kepemimpinan raja, pengelolaan dan pembagian sumber daya, rehabilitasi kerusakan dan penanganan korban konflik, hingga penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Kapolda Maluku menegaskan, penyelesaian konflik harus dilakukan secara adil dan menyentuh akar persoalan.
Menurutnya, konflik di Negeri Liang pada dasarnya bermuara pada persoalan tata kelola sumber daya, aset negeri, serta peredaran minuman keras.
“Penyelesaian konflik akan efektif apabila ada keseriusan bersama untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan raja dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya,” ujar Dadang.
Ia berharap permasalahan Negeri Liang dapat diselesaikan secara tuntas dan menjadi contoh penyelesaian konflik sosial di wilayah Maluku. Polda Maluku juga berencana mengoptimalkan pemanfaatan asrama polisi yang berada di Negeri Liang sebagai bagian dari pengamanan wilayah.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kodam XV/Pattimura mengungkapkan, di Negeri Liang terdapat dua kelompok besar, yakni kelompok Matahari Naik dan Matahari Masuk, yang hingga kini masih saling tidak percaya, terutama terkait penggunaan anggaran desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik berulang jika tidak ditangani secara transparan.
Kabinda Maluku menambahkan, sebagian Saniri Negeri Liang sejak April 2022 tidak menyetujui pengangkatan raja saat ini karena dinilai tidak memiliki garis keturunan raja. Selain persoalan legitimasi, pengelolaan aset dan Dana Desa juga menjadi sumber utama ketegangan.
Dari sisi penegakan hukum, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan bahwa telah ditemukan permasalahan penggunaan anggaran desa sejak 2023 yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Ia menekankan perlunya penilaian objektif terhadap kinerja dan akuntabilitas pemerintahan negeri. (EVA)








Discussion about this post