AMBON (info-ambon.com)- Tiga personel Polri di Maluku yang rencananya naik pangkat setingkat lebih tinggi periode spesial Hari Bhayangkara ke-77 pada 1 Juli 2023 mendatang, harus pupus.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, terpaksa membatalkan kenaikan pangkat tiga anggota Polisi tersebut. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin Polri. Hal itu terungkap saat digelarnya upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolda Maluku di lapangan apel belakang Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/6/2023).
Baca juga:Kunjungi Polsek Kei Kecil Timur, Kapolda: Layani Masyarakat dengan Hati
“Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka. Hal ini dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” kata Kapolda dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi info-ambon.com, Sabtu (01/07/2023).
Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.
Briptu RGS diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Sedangkan Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.
Baca juga:Ribuan Pemilu Pemula Tidak Terdaftar di DPT, DPRD Akan Panggil KPUD
“Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami akan memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman,” tegasnya.
Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas. “Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang,” tegas Kapolda. (EVA)