AMBON (info-ambon.com)-Pembangunan budaya hukum dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan ekonomi masyarakat, salah satu strategi dalam pembangunan budaya hukum dilakukan melalui program desa/kelurahan sadar hukum, dimana dalam implementasi terwujudnya desa/kelurahan sadar hukum dilakukan dengan peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum melalui pendidikan hukum dan penyuluhan hukum serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, sehingga hasil dari terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum tersebut akan memberikan dampak yang signifikasi dalam mewujudkan kesadaran hukum dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Rapat koordinasi ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Bapak Constantinus Kristomo selaku Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum serta Penyuluh Hukum Utama BPHN dan 2 orang Narasumber berpengalaman dibidangnya.
Membuka Rapat Koordinasi, Hadir secara terpisah, Kristomo menjelaskan ada 2 target utama dalam pembentukan desa sadar hukum yakni posbankum dan pojok literasi/jdih.
“Posbankum akan memudahkan masyarakat dalam menerima bantuan hukum, masyarakat lebih dekat dan lebih tau kemana mereka harus pergi ketika mendapatkan masalah hukum.
Sejalan dengan itu, pojok literasi/jdih juga dapat mewadahi serta membangun peningkatan kesadaran hukum Masyarakat yang selanjutnya berimbas ke ekonomi masyarakat jelasnya.
Kristomo mengajak peran aktif perangkat desa/kelurahan serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk dapat mengakomodir dalam pembentukan kelompok KADARKUM terlebih dahulu, karena ini merupakan modal awal dalam pembentukan desa/kelurahan sadar hukum.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Heny Indrawati penyuluh hukum madya, menjelaskan terkait Teknis pemenuhan data dukung berdasarkan kuisioner Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum, tersebut wajib memenuhi Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari 4 (empat) dimensi meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi akses demokrasi dan regulasi. Narasumber selanjutnya menjelaskan terkait 2 kriteria yang diperlukan yakni Pojok JDIH dan pemanfaatan digitalisasi dalam pemberian informasi terkait hukum daerah.
Senada dengan Kristomo, Saiful Sahri selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mendukung penuh pembentukan desa/kelurahan sadar hukum, terkhusus pada wilayah provinsi Maluku.
“Tahun sebelumnya, Maluku telah memiliki beberapa desa sadar hukum, selanjutnya kami akan terus mendukung program ini dan akan melakukan pembaharuan persyaratan terhadap desa-desa yang telah menjadi desa/kelurahan sadar hukum jika diperlukan” jelasnya.
Kanwil Maluku akan terus berperan aktif dalam peningkatan kesadaran hukum Masyarakat dan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum.
“kolaborasi dan sinergi antar instansi akan selalu ditingkatkan serta Kanwil Maluku akan selalu mengayomi Masyarakat dalam peningkatan kesadaran hukum dan peningkatan literasi hukum, hingga nantinya desa/kelurahan sadar hukum di Maluku meningkat dari jumlah sebelumnya” tutupnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian terkait Penilaian/Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara virtual pada ruang rapat Pimpinan Kanwil Maluku. Rapat dihadiri Kepala divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum La Margono beserta jajaran staf Pembinaan Hukum Kanwil Maluku. (EVA)
Discussion about this post