AMBON (info-ambon.com)- Setelah sempat terjadinya percobaan pembakaran oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Selasa (12/3/2024) kemarin, Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kini di police line untuk kepentingan penyidikan oleh Polres Maluku Tenggara.
Bahkan, kantor yang juga sempat ditutup akibat disasi/hawear secara adat, kini sudah kembali dibuka oleh tokoh dan masyarakat setempat. Pembukaan sasi oleh tokoh adat setempat disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Malra. Ini dilakukan untuk penegakkan hukum kasus pembakaran kantor KPU.
“Polri selama ini sangat menghargai hukum adat yang diambil, tapi bila telah terjadi tindak pidana maka proses hukum positif harus ditegakkan kepada siapapun,” ungkap Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di Ambon, Rabu (13/3/2024).
Selanjutnya Kapolda menyampaikan Terima kasih kepada para tokoh masyarakat yang secara sadar membuka Sasi/Hawear untuk kepentingan penegakan hukum dan berfungsi kembali.
Sasi/Hawera harusnya dilakukan untuk kepentingan masyarakat adat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan perorangan atau kelompok yang merugikan masyarakat umum dengan membawa bawa nama adat.
“Kami Polri menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan persaudaraan,” pintanya.
Untuk diketahui, kantor KPU Malra pada ruangan belakang sempat terbakar oleh OTK sore kemarin. Beruntung, api dapat dipadamkan personel Polres Malra dan Satuan Brimob Polda Maluku yang sementara melakukan pengamanan.
Akibat kejadian itu, 1 unit printer, kursi, AC dan plafon pada salah satu ruangan yang berada di belakang kantor KPU sempat terbakar.
Perkara itu kini telah resmi dilaporkan oleh pihak KPU Maluku ke Polres Malra. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa baik dari pihak KPU maupun anggota Polri yang menyaksikan peristiwa kebakaran tersebut. (EVA)