AMBON(info-ambon.com)-Pelaku TS yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak dibawah umum AH yang merupakan cucunya sendiri di salah satu dusun di kecamatan Teluk Ambon, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com, Senin (4/3/19) menyebutkan, ditetapkannya TS yang beralamat di Lampu lima, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres P. Ambon dan Pp Lease terhadap 3 orang saksi. TS (27 tahun) diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan sesuai pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kaisupy membeberkan kronologi, pada Minggu (3/3/19) sekitar pukul 17.00 WIT, anggota Bhabinkamtibmas Desa Tawiri Brigpol S. Risamasu, mendapat laporan via telepon dari warga binaan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencabulan di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon.
Kejadian berawal, ketika pelaku yang juga kakek korban, datang ke rumah korban dengan tujuan untuk bertamu, namun ketika pelaku tiba di rumah, korban kemudian di ajak mengkonsumsi miras jenis sopi oleh salah satu saudaranya yang bernama Andi Hungan dan 3 keluarga lain sampai pukul 15.00 WIT.
Kemudian pelaku ke kamar mandi di belakang rumah korban untuk buang air kecil, setelah buang air kecil pelaku keluar kamar mandi dan melihat korban sedang mandi di depan kamar mandi, kemudian pelaku memanggil korban dengan cara memegang tangan kanan dan menarik korban ke dalam kamar mandi.
Setelah pelaku dan korban berada di dalam kamar mandi, pelaku langsung malakukan pencabulan terhadap korban. Tidak lama datang saksi (sinta) dan berteriak sapa di dalam kamar mandi selama beberapa kali, sehingga pelaku membuka pintu dan saksi melihat pelaku bersama korban di dalam kamar mandi dan korban langsung keluar dari kamar mandi karena saksi merasa heran sehingga saksi mengikuti korban dan menanyakan korban apa yg dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi.
Kemudian korban menceritakan bahwa pelaku mencabuli korban di dalam kamar mandi setelah mendengar cerita korban tersebut, saksi langsung memberitahukan kepada keluarga korban dan orang tua, kemudian karena mendegar hal tersebut warga sekitar menjadi marah dan menghakimi pelaku sehingga pelaku mengalami memar di wajahnya, kemudian anggota bhabinkamtibmas di hubungi oleh salah satu warga untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah mendengar laporan bhabin kamtibmas Desa Tawiri langsung ke TKP dan mengamankan pelaku di rumah ketua RT dan melaporkan kepada piket Polsek Teluk Ambon kemudian mengamankan pelaku dan mengarahkan keluarga korban ke Mapolsek Teluk Ambon dan selanjutnya di pelaku dan korban di serahkan ke SPKT Polres P. Ambon dan Pp Lease. (IA-PJ)
Discussion about this post