AMBON (info-ambon.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., meraih penghargaan atas prestasinya dalam penyelesaian Target Operasi Utama Tindak Pidana Pertanahan. Penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Senin (12/1/2026).
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku B. Wijanarko A, Ptnh., M.Si., dalam sebuah seremoni yang berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, Wijanarko menyampaikan apresiasi atas capaian Kajati Maluku dalam mendukung penanganan tindak pidana pertanahan. Ia berharap penghargaan ini dapat semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara jajaran pertanahan dan Kejaksaan.
“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Kajati Maluku atas prestasi yang diraih. Semoga melalui penghargaan ini, hubungan kerja sama dan sinergi antara BPN dan Kejaksaan Tinggi Maluku semakin erat, khususnya dalam penanganan perkara pertanahan,” ujarnya.
Penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Maluku Ir. Ilmiawan, ST, M.Eng., IPM., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Ryanto S. Tosse, S.SiT., M.Si., Kepala Bidang Penanganan Perkara dan Sengketa Heru Setyawan, S.St., M.H., Koordinator Subbagian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Frangkly M. Lututmas, S.H., M.A.P., serta jajaran Protokol dan Humas.
Sementara itu, Kajati Maluku Rudy Irmawan menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN melalui Kanwil BPN Maluku. Ia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum, khususnya di bidang pertanahan.
“Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami. Penghargaan dari Bapak Menteri akan kami jaga dengan pendampingan dan penegakan hukum yang lebih maksimal,” kata Rudy.
Kajati Maluku dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Adhi Prabowo, Asisten Intelijen Diky Oktavia, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono. (EVA)








Discussion about this post