AMBON (info-ambon.com)-Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon, Drg. Wendy Pelupessy, memastikan bahwa hak-hak tenaga kontrak kesehatan, khususnya kekurangan pembayaran Tunjangan Khusus Daerah (TKD) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetap akan dibayarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk hak-hak pegawai, wajib kami bayarkan. Mungkin agak tertunda, tetapi kami tidak pernah menyampaikan untuk mengikhlaskan. Semua akan diselesaikan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Wendy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan, tenaga kontrak kesehatan diangkat pada masa pandemi Covid-19 karena keterbatasan tenaga medis di sejumlah puskesmas. Adapun posisi yang paling dibutuhkan saat itu adalah dokter, apoteker, dan analis.
Gaji para tenaga kontrak tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Ambon saat itu, yakni sebesar Rp 2.640.000, dan ditambah dengan TKD karena kelangkaan tenaga medis.
Lebih lanjut, Wendy mengatakan bahwa beberapa tenaga kontrak kini telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka akan mulai menerima TPP setelah satu tahun masa kerja, yang terhitung mulai Mei 2025.
“Memang ada kekurangan TKD yang belum dibayarkan. Kami sudah melakukan pertemuan dengan para pegawai beberapa bulan lalu, dan meminta mereka melengkapi administrasi seperti absensi kehadiran agar proses pembayaran bisa dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.
Proses administrasi saat ini masih berlangsung. Wendy mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Dinkes untuk memverifikasi kembali kekurangan TKD sebelum pembayaran TPP dilakukan.
Ia menambahkan bahwa permintaan pembayaran telah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon dan saat ini dalam tahap proses. Diharapkan, pencairan dapat dilakukan dalam pekan ini.
“Untuk mekanisme pencairan keuangan, SPM (Surat Perintah Membayar) dari Bendahara Dinkes diserahkan ke BPKAD. Setelah itu, BPKAD menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dilanjutkan dengan pemindahbukuan dari rekening Dinkes ke bank, dan akhirnya disalurkan ke rekening masing-masing penerima secara non-tunai melalui transfer online,” pungkasnya. (EVA)
Discussion about this post