AMBON(info-ambon.com)-Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon, dr Wendy Pelupessy menegaskan, saat ini masih ada obat antibiotik yang dijual tanpa resep dokter.
Padahal, antibiotik itu harus diberikan sesuai dengan indikasi medis. ‘’Jadi tidak semua orang itu membutuhkan antibiotik, dan tidak bisa menjadi dokter untuk dirinya sendiri,’’ katanya saat rapat evaluasi untuk sarana prasarana bersama BPOM Maluku, di Hotel Amaris Ambon, Selasa (3/9/2019).
Pelupessy menyampaikan, pihaknya melakukan monitoring karena merupakan salah satu tupoksi dari Dinkes Ambon untuk mengawalnya, termasuk untuk makanan, kewenangan Dinkes itu ada batasnya.
“Kita punya tanggung jawab sebagai Dinkes untuk pengawasan obat dan makanan di lingkup kota Ambon, sementara itu, yang diatas kita adalah BPOM Ambon, selain itu Dinas Kesehatan Provinsi sebagai monitoring untuk pengawasan, yang mereka monitoring kemudian hasinya disampaikan kepada Dinkes kota Ambon guna menindaklanjutinya,’’katanya.
Menurutnya, beberapa hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan BPOM terhadap sarana prasaran yang ada di kota Ambon termasuk apotik, masih terjadi perjualan obat dalam jumlah yang besar, yang seharusnya tidak boleh sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 terkait apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
“Kalau biasanya untuk mendapatkan antibiotik harus ke puskesmas atau saranan kesehatan, periksa dokter dan memang betul-betul membutuhkan antibiotik dan pasti diresepkan, karena kalau antibiotik yang diberikan tidak sesuai dengan indikasi akan menimbulkan resistensi terhadap pasien, sehingga apabila sakit dan membutuhkan obat antibiotik sudah resisten terhadap antibiotik tersebut. Dan memang ada beberapa obat keras yang tidak diperuntukan untuk dijual bebas, kita batasi. itu berdasarkan hasil temuan, hasil rekomendasi yang memang harus kita tindak lanjuti,’’tandas Pelupessy.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan evaluasi untuk mencari solusi lagi dengan kondisi seperti ini, artinya dari pihak apotik merasa tidak dirugikan, dari Dinkes terutama BPOM juga kami menjalankan aturan sesuai dengan hasil monitoring evalusi yang dilakukan BPOM yang diteruskan Dinkesyang harus kami tindak lanjuti.
“Intinya dari pertemuan hari ini adalah bagaimana kita buat dan melindungi masyarakat kota Ambon terhadap penggunaan obat yang tidak rasional,’’akuinya. Sementara itu, Kepala BPOM Ambon, Hariani menambahkan, kegiatan ini kita berkolaborasi dengan Dinkes kota Ambon dan khusus untuk apotik di Kota Ambon. Tata kerja kita yakni Dinkes kota Ambon adalah bagian regulasi terkait peraturan-peraturan untuk sarana apotik dan tokoh obat.
Selain itu, Pedagang Besar Farmasi (PBF) kewenangannya ada pada kesehatan Provinsi Maluku. Pihanya terus mengawal prodaka dalam hal ini adalah obat, psikotropika, narkotika dan semua jenis obat.
“Jadi hasil pengawasan dilapangan terkait dengan reguasli, perijinan dan lain-lain, persyaratan apotik, pasti kami rekomendasikan ke dinas kesehatan yang berwenang, jadi kita selalu bekerja sesuai kewenangan dari masing-masing,’’ujarnya.
Ditambahkan, dalam tiga tahun terakhir, hasil dari inspeksi dilapangan pihanya sampaikan ke pemilik apotik dan penanggung jawabnya bersama-sama, tujuan kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kota Ambon, tetapi tidak mengabaikan keamanan, penggunaan antibiotik yang tidak terkendali adalah kurang baik.
“Jadi kita mau cari solusi untuk penjualan yang besar itu tidak boleh. Kita akan meluruskan dan menaruh pada porsi-porsinya, jadi sekarang itu pelayanan kesehatan tidak hanya money orentit, tapi harus ada untuk melindungi masyarakat adalah hal yang utama.
Untuk itu harapkan, adanya solusi yang baik bagi pelaku usaha, dan kepada profesi kefarmasian dan masyarakat kota Ambon,’’tutup Hariani.(EVA)