AMBON (info-ambon.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kembali melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020–2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (3/12/2025).
Berkas yang dilimpahkan hari ini merupakan perkara terhadap tiga orang tersangka, masing-masing TM selaku Kasi Pembangunan, BP selaku Kasi Pemberdayaan, dan SP selaku Kaur Tata Usaha.
Sebelumnya, pada Senin (1/12/2025), JPU telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka lainnya, yaitu AP selaku Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw, GH selaku Sekretaris Negeri, dan HKselaku Bendahara. Ketiganya dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (9/12/2025) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Keenam tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw selama periode 2020 hingga 2022. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.004.088.667.
Proses pelimpahan berkas hari ini menjadi langkah lanjutan penanganan kasus yang telah berjalan sejak tahap penyidikan di Kejaksaan.
Pihak JPU menyampaikan bahwa setelah pelimpahan berkas, jaksa akan menunggu jadwal sidang bagi ketiga tersangka yang baru dilimpahkan hari ini.
“JPU berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar perwakilan JPU.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi dana desa di wilayah Maluku yang kini tengah ditangani Kejaksaan. (EVA)








Discussion about this post