AMBON (info-ambon.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi telah memasuki pokok perkara.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/1/2026), dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa.
Dalam perkara ini, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022 Petrus Fatlolon didakwa bersama Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johana Joice Lololuan dan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera. Ketiganya sebelumnya mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan para terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Jaksa menilai sebagian besar keberatan yang disampaikan justru menyangkut materi pembuktian yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi.
Jaksa juga menegaskan bahwa proses penuntutan dan pemeriksaan perkara telah dilakukan sesuai hukum acara. Perkara ini dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 361 undang-undang tersebut dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, pemeriksaan tetap menggunakan KUHAP 1981.
Terkait dalil bahwa surat dakwaan kabur atau obscuur libel, jaksa menegaskan dakwaan telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, uraian perbuatan, serta pasal yang didakwakan telah diuraikan secara sistematis.
Jaksa juga menolak anggapan adanya pencampuradukan antara maladministrasi dan tindak pidana. Menurut jaksa, penilaian apakah perbuatan para terdakwa merupakan pelanggaran administrasi atau tindak pidana korupsi hanya dapat ditentukan melalui pembuktian di persidangan.
Sementara itu, terkait keberatan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Petrus Fatlolon sebagai bupati sekaligus pemegang saham BUMD, jaksa menilai hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.
Jaksa turut menanggapi keberatan mengenai keabsahan Laporan Hasil Audit Inspektorat. Menurut jaksa, penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit Inspektorat tetap sah sebagai dasar pembuktian, sedangkan penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya kerugian negara menjadi kewenangan majelis hakim.
Atas dasar itu, JPU memohon majelis hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa atau setidaknya menyatakan eksepsi tidak dapat diterima, serta menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum dan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan pembacaan putusan sela yang akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. (EVA)








Discussion about this post