John Pieres: Masyarakat Sejahtera Jika Desentralisasi Fiskal Diberlakukan

Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh DPD RI bekerjasama dengan Universitas Pattimura Ambon.-YAT-

AMBON (info-ambon.com)-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI John Pieris mengatakan, jika diberlakukannya penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah atau desentralisasi fiskal, maka tujuan untuk mensejahterakan masyakarat Maluku mudah digapai.

Hal ini disampaikan di sela-sela Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh DPD RI bekerjasama dengan Universitas Pattimura Ambon, di lantai 4 Gedung Rektorat kampus tersebut, Selasa (9/7/2019).

“Jika desentralisasi fiksal diberlakukan, masyarakat akan sejahtera. Karena kita sudah bisa membagi-bagi hasil dengan pemerintah pusat. Kondisi ini tentu meningkatkan sistem perekonomian di Maluku,” kata Pieris kepada wartawan.

Menurutnya, desentralisasi fiskal mendukung kapasitas fiskal. Artinya, kalau kapasitas tersebut sudah kuat maka kesejangan antara pusat dan daerah semakin kecil. Sehingga pemerintah daerah tidak lagi mengemis ke Jakarta.

Keadaan tersebut muda dilakukan jika pajak progress ditingkatkan. Untuk itu, pihaknya mendatangi Universitas Pattimura Ambon guna menguji sahihnya RUU yang saat ini menjadi usul inisiatif mereka di DPD RI.

“Kita minta pendapat ke Unpatti Ambon, karena di lembaga akademik tersebut lahir berbagai sumber ide. Tujuan ini agar mendorong pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak saja berharap Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Bukan cuma Pajak Bumi dan Bangunan, tapi dalam RUU tersebut, kata Pieris, mereka juga mengusung agar pajak minyak dan gas juga masuk ke daerah.

“Dengan demikian, kita tidak lagi mengemis ke pusat dan membuang-buang banyak biaya hanya untuk lobi-lobi politik. Karena pemerintah daerah sudah bisa menciptakan sesuatu yang dapat mendorong PAD,” katanya.

Dia mencontohkan, Maluku sebagai provinsi penghasilan ikan terbanyak. Namun izinnya dari pemerintah pusat, sehingga hasil produksi ekspor yang mestinya mendapat keuntungan besar, mala menurun. Untuk itu harus ada progress peningkatan pajak, agar produksi ekspor Maluku meningkat.

“Kalau kita memproduksi ikan sebanyak 4 ton, maka kita tekan juga soal hasil yang dibagikan ke Maluku. Sehingga itu, undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah harus dirubah lagi,” ujarnya.

Dia mengatakan, kalau Maluku hanya mengharapkan PAD seperti kendaraan bermotor, pedagang kaki lima, restoran dan lain-lain, maka itu sangat kecil.

Banyak yang bisa difokuskan di Maluku, seperti kehutanan, migas dan lain-lain. Karena jika kapasitas fiskal berlaku, kesejahteraan masyarakat akan meningkat, pengangguran dapat dikurangi dan keadilan sosial yang dicita-citakan bisa terwujud.

Dia mengungkap dalam RUU usul inisiatif tersebut, Maluku dan Aceh yang dipilih karena memiliki PAD sangat rendah.

“Kita harus sama ratakan semua daerah. PAD Maluku dan Aceh rendah sekali. Nah, kita mau mendongkark itu,” katanya.

 Menurut dia, Kalimantan dalam satu tahun memberikan devisa kepada negara sebesar Rp200 triliun dan mendapatkan jatah 15 persen, sementara Maluku sangat kecil. Dalam konten ini, kata dia, tidak berarti Maluku dianaktirikan, tetapi soal PBB yang tidak ada progress peningkatannya.

Di Jakarta misalnya, untuk pajak bumi dan bangunan di bawah satu miliar, dibebaskan. Sementara di atas itu harus bayar. Jadi setiap rumah tangga dalam satu tahun itu Rp15 juta.

“Tapi kalau pajak-pajak di restoran seperti Ambon harus diturunkan. Kasian, mereka rata-rata tidak mencapai satu milyar. Paling tinggi Rp200 sampai 300 juta,” ujarnya.

Menyikapi RUU usul inisiatif DPD RI ini, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr Erly Leiwakabessy menilai rancangan tersebut masih jauh dari kesempurnaan, sehingga sulit untuk mendongkrak PAD, DAU maupun DAK bagi Maluku.

Dari aspek inkonsistensi, kata Erly, memang sudah banyak yang dirumuskan dalam RUU tersebut. Namun harus dilihat lagi untuk daerah-daerah seperti Maluku yang berbasis kepulauan.

 “Dalam RUU ini kita tidak memperoleh adanya signifikansi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Artinya, indikator kepulauan mestinya harus dalam perhitungan matang, karena Maluku adalah daerah berbasis kepulauan.

“Dengan sangat menyesal saya katakan, DPD RI sebagai inisiatif usul RUU kurang signifikan dalam merumuskan rancangan tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, DPD RI secara konprehensif mestinya memikirkan jiwa dari pelaksanaan pembuatan Undang-Undang pendapatan khususnya PBB, harus mengakomodir Indonesia sebagai provinsi kepulauan.

Untuk mendorong perolehan PBB, PAD mau pun DAU dan DAK lebih besar, kata dia, seharusnya semua perhitungan sumber-sumber pendapatan untuk pajak dan retribusi itu didasarkan pada konsep pendirian negara dan daerah yang berbasis kepulauan.

“Itu yang mungkin belum diperhitungkan atau belum disentuh dalam RUU PBB ini. Kedepan saya berharap, semua perumus kebijakan dalam konsep pikir harus memikirkan Indonesia dan Maluku sebagai daerah kepulauan,” harapnya. (YAT)

Exit mobile version