Jelang Nataru, BI Sistim Pembayaran dan Melayani Kebutuhan Masyarakat

AMBON (info-ambon.com)- Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Maluku telah mempersiapkan sistem pembayaran agar dapat melayani kebutuhan masyarakat.

Kepala KPw BI Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang menyampailan, berbagai langkah telah dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan uang tunai, dengan cara mengoptimalkan distribusi dan persediaan uang tunai di wilayah Provinsi Maluku.

Sebagaimana halnya siklus tahunan, selama periode Natal dan tahun baru umumnya terjadi peningkatan kebutuhan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat. Namun mengingat minimnya aktivitas akibat dampak pandemi, kebutuhan uang tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya.

“Hingga Minggu ke-2 Desember 2020, terdapat penarikan (outflow) dari perbankan sebesar 2,93 triliun rupiah atau turun sebesar 1,81 triliun rupiah dari 4,74 triliun rupiah di tahun 2019. Sementara untuk setoran perbankan (inflow) sampai dengan tanggal Minggu ke-2 Desember 2020 sebesar 2,89 triliun rupiah atau menurun jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2019 sebesar 4.05 triliun rupiah. Mayoritas penarikan oleh perbankan merupakan pecahan besar dengan nominal Rp100.000 dan Rp50.000, ” katanya dalam rilis tertulis yang di terima Info-ambon.com, Kamis (17/12/2020).

KPw BI Provinsi Maluku tetap memaksimalkan pelayanan di tengah kondisi pandemi untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

“BI bekerjasama dengan perbankan di Maluku dan bank peserta kas titipan yang terdapat di Namlea, Tual dan Saumlaki akan memaksimalkan layanan di Provinsi Maluku, ” ujar Manullang.

Selain itu, sebagai informasi Layanan Kas KPw BI Provinsi Maluku di tahun 2020 akan tetap buka dengan jadwal antara lain: penyetoran/penarikan untuk perbankan di Kantor Perwakilan dan Kas Titipan hingga tanggal 28 Desember, untuk penukaran uang rusak, cacat dan lusuh hingga tanggal 17 Desember, UPK 75 hingga tanggal 28 Desember, uang yang telah dicabut atau ditarik dari peredaran hingga 28 Desember dan layanan klarifikasi uang palsu hingga 22 Desember.

Untuk itu, menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, KPw BI Provinsi Maluku juga menghimbau kepada masyarakat untuk berbelanja dengan bijak dalam memenuhi kebutuhan hari raya. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi yang disebabkan oleh lonjakan permintaan masyarakat.

“Untuk mengantisipasi peredaran Uang Palsu, KPw BI Provinsi Maluku menghimbau masyarakat untuk waspada dan mengecek kondisi uang yang diragukan dengan cara Dilihat, Diraba, Diterawang (3D). Selain itu bisa juga dengan meminta bantuan ke perbankan terdekat, “tutup Manullang.(EVA)

Exit mobile version