AMBON (info-ambon.com)-Menjelang libur panjang nyepi dan Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berlakukan Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut diterapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Steven Dominggus penyesuaian tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 800.1.11/06/SE/SETKOT tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Ambon pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan dengan baik sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama,” ujar di Balai Kota Ambon, Jumat (13/3/2026).
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 10 Maret 2026 tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, menjelaskan, penyesuaian dilakukan melalui penerapan pola kerja fleksibel.
Pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi dan waktu kerja atau WFA.
Adapun penyesuaian pola kerja ini akan diterapkan dalam dua periode, yakni sebelum Hari Suci Nyepi pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, serta setelah Hari Raya Idulfitri pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Meski demikian, setiap pimpinan perangkat daerah diminta tetap mengatur proporsi ASN yang menjalankan tugas secara fleksibel dengan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung atau bersifat esensial diwajibkan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Beberapa instansi yang termasuk dalam kategori pelayanan esensial antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan unit kerja lain yang memiliki fungsi pelayanan serupa.
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Sekretaris Kota Ambon Nomor 003.4/02/SE/2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 di lingkungan Pemkot Ambon.
“Kami berharap melalui pengaturan tersebut pelayanan publik di Kota Ambon tetap berjalan optimal meskipun terdapat penyesuaian pola kerja ASN menjelang dan setelah masa libur panjang,” tutup Dominggus. (EVA)








Discussion about this post