Jelang Idul Fitri, BPOM Temukan 15 Fasilitas Distribusi Pangan Olahan Tak Penuhi Ketentuan

Penjelasan Kepala BPOM Ambon terkait pengawasan pangan olahan menjelang Idul fitri 1443 Hijriah tahun 2022 di Maluku.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)– Sebanyak 15 fasilitas Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Hal ini ditemukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon saat melakukan pengawasan pangan olahan menjelang Idul fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan tanggal 27 April 2022 sebanyak 120 fasilitas, 105 fasilitas (88 persen) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 15 fasilitas (12 persen) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari, gudang 2 persen, distributor (20 persen), dan sisanya adalah ritel modern dan tradisional (78 persen).

“Pada 15 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK, total temuan 69 item atau 1.836 kemasan dengan nilai Rp.8.251.800,-. Ada pun  Rincian temuan sebagai berikut yakni, pangan kedaluwarsa sebanyak 56 item (1.714 kemasan) dengan nilai Rp. 7.966.300,-.pangan kedulawarsa, seperti susu UHT, coklat, bumbu siap saji, bumbu penyedap, tepung bumbu, BTP, biscuit/wafer, minuman serbuk, kopi bubuk, mie kering, teh celup, tepung, susu bubuk, bubur instan, saus/sambal, makanan ringan, coklat compound,” jelas Hermanto kepada info-ambon.com dalam keterangan persnya di Aula BPOM Ambon, Rabu (27/4/2022).

Dijelaskan, jenis pangan dengan temuan kedaluwarsa terbanyak adalah kopi bubuk/instan 407 kemasan, bumbu siap saji 252 kemasan, tepung bumbu 239 kemasan, teh Celup 234 Kemasan dan Saus/sambal 168 kemasan.

Sementara itu, untuk pangan rusak (kemasan sobek/bocor) sebanyak 13 item (122 kemasan) dengan nilai Rp. 185.500,-. Jenis pangan rusak yakni saus, minuman serbuk, susu UHT, dan makanan ringan, santan instan C.

“Temuan pangan rusak dan kedaluwarsa di Kota Ambon ditemukan pada fasilitas toko, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat pada Swalayan dan Toko, dan pada kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan tidak terdapat temuan,”ujarnya.

Pasalnya, saat ini intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan.

Hermanto menambahkan tindak lanjut, hasil pengawasan terhadap 15 fasilitas distribusi pangan TMK diberikan sanksi administratif berupa pembinaan pada 7 fasilitas dan peringatan pada 8 Fasilitas. Sedangkan terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.

“Intensifikasi pengawasan pangan olahan dilaksanakan dalam enam tahap, yang dimulai pada 28 Maret sampai dengan 6 Mei 2022, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll) pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel). Melaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan sampai dengan tanggal 27 April 2022 di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline, dan dilakukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait,” demikian.(EVA)

Exit mobile version