AMBON (info-ambon.com)-PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan bantuan kendaraan roda tiga pengangkut sampah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Senin (28/08/2023) di Kantor Wali Kota Kota Ambon.
Bantuan kendaraan roda tiga pengangkut sampah ini merupakan salah satu Penyaluran Bantuan TJSL Cabang Maluku yang secara simbolis di serahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Herman Haurissa kepada Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
“Bantuan ini merupakan wujud dari partisipasi Jasa Raharja dalam membantu Pemerintah Kota Ambon dalam menangani permasalahan sampah di wilayah Kota Ambon,” jelas Herman Haurissa.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Ambon untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Selain akan memberikan kontribusi untuk PAD dengan sistem bagi hasil kepada Pemkot Ambon, juga didalamnya ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan sumber dana untuk menyantuni masyarakat Kota Ambon yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kepada pegawai Pemkot Ambon terkhusus para guru yang ikut ambil bagian dalam apel, untuk selalu menyampaikan pesan keselamatan kepada anak didik setelah jam sekolah selesai, sehingga mengutamakan keselamatan berlalu lintas membudaya sejak usia dini” tambah Haurissa.
Haurissa juga mengingatkan kembali kepada peserta apel bahwa masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ akan berkahir di tanggal 31 Agustus 2023. Masyarakat Kota Ambon kiranya bisa manfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya. (EVA)