AMBON (info-ambon.com)- PT. (Persero) Jasa Raharja Maluku menyerahkan santunan kepada korban tabrakan antara spead boat Kailolo dan Rohomoni di perairan Tulehu – Kailolo.
Akibat kecelakaan tersebut pengemudi Speed Kailolo atas Nama Mashud Tuanaya (24 tahun) mengalami luka dibagian kening dan kepala yang cukup serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tulehu, Maluku Tengah.
Menurut Kepala Cabang PT.(Persero) Jasa Raharja Maluku, Muhammad Iqbal Hassanudin, korban berhak mendapatkan santunan sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
“Sesaat mendengar kejadian tersebut kita langsung mendatangi korban untuk memberikan Jaminan kepada Rumah Sakit agar korban tidak lagi perlu membayar biaya perawatan maksimal Rp20 juta,”katanya dalam rilisnya, Selasa (10/9/2019).
Dikatakan, selaku Jasa Raharja Cabang Maluku bahwa Jasa Raharja hanya meneruskan dana yang telah diberikan masyarakat berupa Iuran wajib yang dikutip di setiap tiket penumpang, kepada masyarakat yang mengalami musibah.
“Kami berharap agar masyarakat khususnya bagi pemilik transportasi umum sadar akan pentingnya Iuran Wajib Jasa Raharja, dimana Iuran Wajib itu kami himpun dan berikan kepada masyarakat yang membutuhkan,”ujar Hassanudin.
Dengan bantuan yang diberikan kepada korban, dirinya berharap pemilik transportasi umum untuk melunasi kewajibannya. “Untuk semua pada prinsipnya apa yang menjadi kewajiban pemilik kendaraan akan kami kembalikan lagi ke masyarakat.
Kejadian ini harus menjadi pengingat kita agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, walaupun Jasa Raharja hadir untuk membantu korban kecelakaan, akan tetapi setiap orang pasti tidak ada yang ingin mengalami kecelakaan,”tutupnya.(EVA)