AMBON (info-ambon.com)-PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku memberikan santunan meninggal dunia sebesar 50 juta kepada ahli waris istri dari korban ĢLa Nadi Landy (40) meninggal akibat kecelakaan bertabrakan dengan Mobil Angkot DE-1073-LU Laka lantas ini terjadi tepat di Jalan Raya Kaitetu, Dusun kebun kelapa, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Minggu (1/12/2019) sekitar pukul 17.00 WIT.
Menurut Kepala Cabang PT.(Persero) Jasa Raharja, Sigit Harismun korban berhak mendapatkan santunan sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Minggu Malam setelah mendapat info kecelakaan tersebut dari rekan Kepolisian Polresta P. Ambon dan PP. Lease petugas kita langsung bergerak menuju rumah duka di Hitumessing. “Untuk korban Meninggal Dunia PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku telah memberikan Santunan Meninggal sebesar Rp 50 Juta kepada ahliwaris korban yaitu istrinya langsung transfer ke rekening pada hari Senin (2/12/2019).
Sedangkan untuk korban luka-luka akan mendapatkan penggantian biaya rawatan sesuai kwitansi yang akan diajukan oleh korban luka-luka,”ujar dia.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tertib membayar Pajak Kendaraannya di SAMSAT terdekat, karena dana yang disalurkan kepada setiap korban adalah dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT.
Sedangkan untuk pemilik angkutan Umum harus tertib membayarkan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang besarannya hanya Rp 60,- per penumpang yang dapat dibayarkan di Kantor SAMSAT ataupun di Kantor Jasa Raharja.
“Harapannya masyarakat harus tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan berlalu lintas yang baik dan benar agar selalu selamat dalam berkendara, apabila terjadi kecelakaan segera laporkan ke Polres setempat untuk memperoleh Laporan Polisi sebagai syarat utama untuk memperoleh jaminan dari Jasa Raharja,”harap Sigit.(IA-EVA)