AMBON (info-ambon.com)-PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan hak santunan meninggal dunia sebesar Rp50juta kepada La Hidi, anak dari almarhumah Wa Ope (69th), Pejalan Kaki yang ditabrak Minibus Daihatsu Sigra pada hari Senin (04/04/2022) Jam 08.30 WIT di Jalan Laksdya Leo Wattimena Waiheru tepatnya Depan Kantor DAMRI Kecamatan Baguala Kota Ambon.
“Kami turut berduka cita bagi keluarga korban meninggal dunia, semoga korban diterima di tempat terbaik disisiNya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran serta kekuatan.
Sesaat setelah menerima informasi kecelakaan Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara, Petugas Mobile Service PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Yulians Allen Katuuk dan Piket Unit Laka Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survey ahliwaris ” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa dalam rilis tertulis yang diterima redaksi info-ambon.com, Senin (4/4/2022).
Dikatakan, kecepatan pelayanan ini tentunya berkat digitalisasi proses pelayanan santunan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memangkas proses birokrasi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar korban mendapatkan kepastian jaminan, selanjutnya selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan, jaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain. Ingat selalu bahwa keselamatan yang utama ” tutup Haurissa. (EVA)