AMBON (info-ambon.com)-Dalam 9 jam Jasa Raharja Cabang Maluku memberikan hak santunan korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jl. dr.J.Leimena, tepatnya di Bundaran Patung dr.J.Leimena Ambon. PT Jasa Raharja Cabang Maluku memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50juta kepada Abdullah Latuconsina, suami dari almarhumah Farida Safari Marasabessy (39th) Pengendara Sepeda Motor yang bertabrakan pada hari Senin (21/03/2022) Jam 08.20 WIT di Jalan dr.J.Leimena – Ambon.
“Kami turut berduka cita bagi keluarga korban meninggal dunia, semoga korban diterima di tempat terbaik disisiNya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran serta kekuatan,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa dalam rilis tertulisnya kepada info-ambon.com, Senin (21/3/20220).
Dijelaskan, sesaat setelah menerima informasi kecelakaan Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Maluku Yulians Allen Katuuk dan Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survey ahliwaris.
Selain itu, saat ini sistem pelayanan santunan berbasis teknologi dan terintegrasi secara digital, penyerahan santunan juga sudah cashless sehingga dalam waktu singkat bahkan dalam waktu 9 jam santunan sudah ditransfer ke rekening ahliwaris.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan, jaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain. Ingat selalu bahwa keselamatan yang utama,” tutup Haurissa. (EVA)