AMBON (info-ambon.com)- Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Tanimbar Energi kembali menghadirkan dinamika baru. Jaksa penyidik, Garuda Cakti Vira Tama, diperiksa sebagai saksi verbalisan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Selasa (7/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Garuda memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu teknis penyidikan, khususnya penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menjadi sorotan.
Salah satu hal yang dibahas adalah lokasi pemeriksaan saksi yang tidak selalu dilakukan di kantor. Menanggapi hal itu, Garuda menjelaskan bahwa pemeriksaan di luar kantor, termasuk di tempat umum seperti kafe, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis saksi.
Ia mencontohkan pemeriksaan terhadap saksi Rofina Kelitadan yang dilakukan secara lebih fleksibel karena adanya kondisi traumatis yang disampaikan oleh yang bersangkutan.
“Pendekatan ini dilakukan agar saksi dapat memberikan keterangan secara bebas, jujur, dan tanpa tekanan,” ujar Garuda di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, langkah tersebut juga memiliki dasar dalam praktik hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 KUHAP lama.
Selain itu, jaksa juga menanggapi isu terkait ketidaksesuaian hari dan tanggal pemeriksaan, termasuk dugaan adanya pemeriksaan di lokasi berbeda dalam waktu yang sama, seperti di Malang dan Manado.
Garuda menjelaskan, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika administratif dan teknis dalam proses penyidikan lintas daerah. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tetap dilakukan secara langsung terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam sidang juga terungkap bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan pada 21 November 2025, di antaranya Ricky Jauwerisa, Rofina Kelitadan, Ruben Benharvioto Moriolkossu, dan Petrus Masela.
Garuda memastikan seluruh pemeriksaan berlangsung tanpa paksaan. Ia menyebut, setiap keterangan telah dibacakan kembali, dipahami, dan ditandatangani langsung oleh para saksi.
“Semua dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada tekanan dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Terkait pemeriksaan ahli, Garuda mengakui adanya mobilitas tinggi antar daerah, seperti Ambon, Manado, dan Malang. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai konsekuensi dari jadwal pemeriksaan yang padat.
Menurut dia, perpindahan cepat antar kota dilakukan demi memastikan seluruh ahli dapat diperiksa secara langsung.
Di sisi lain, Garuda juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya dokumen BAP kerap dikirim terlebih dahulu kepada saksi atau ahli untuk efisiensi. Meski demikian, penandatanganan tetap dilakukan setelah pemeriksaan sebagai bentuk konfirmasi atas isi keterangan.
Ia juga menyinggung keterbatasan jumlah personel di daerah seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehingga diperlukan strategi kerja yang efektif tanpa mengurangi kualitas pembuktian.
Dalam penutup keterangannya, Garuda menegaskan bahwa keterangan yang memiliki kekuatan pembuktian adalah yang disampaikan di persidangan. Sementara BAP hanya berfungsi sebagai alat bukti awal dalam proses penyidikan.
Persidangan ini kembali menegaskan fungsi ruang sidang sebagai tempat menguji fakta dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta akuntabel. (EVA)








Discussion about this post