AMBON(info-ambon.com)-Hanya karena terlibat cekcok dalam rumah tangga, seorang suami berinisial ZA (28 tahun) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri NN (25 tahun) di kamar kos mereka, kos-kosan Orange lantai II kamar 39, kawasan Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Jumat (8/3/19) pukul 00.30 WIT atau Sabtu dini hari.

Waka Polres P. Ambon dan Pp Lease Kompol Ferry Mulyana, S.IK dalam keterangan persnya, Sabtu (9/3/19) menyebutkan, menurut keterangan saksi inisal CR bahwa awalnya saksi berada di dalam kamarnya kemudian sekitar pukul 23.00 WIT, mendengar suara berisik sehingga saksi keluar menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Setelah beberapa menit, keluarga suami korban sekitar 4 orang datang ke kamar korban, melihat hal tersebut saksi sempat masuk ke kamar dan melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri serta saksi sempat memegang tangan korban dengan memanggil nama korban secara berulang kali, namun korban tidak merespon.

Kemudian suami korban berinisial AF datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan pertolongan medis.
Kemudian pada pukul 12.36 Wit, Personil SPKT dan Sat. Reskrim Polres P. Ambon serta Polsek Sirimau tiba di TKP dan langsung mengamankan para saksi ke Mapolres Ambon untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya, penyidik Sat. Reskrim Polres P. Ambon dan Pp Lease telah memeriksa 10 oarng saksi dan pelaku ZA yang adalah suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ambon.
Pelaku didakwa melanggar pasal 44 ayat 3 UU KDRT dengan ancaman hukman 15 Penjara, pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukman 7 tahnu penjara.
Wakapolres menambahkan, awalnya pelaku beralibi bahwa korban meninggal akibat over dosis karena minum obat berlebihan, namun ternyata, setelah diselidiki lebih lanjut dan berdasarkan bukti dan otopsi, korban meninggal akibat pendarahan dibagian kepala atas.
Modus kematoian korban akibat dipukul dan ditendang oleh pelaku. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa baju korban dan kain untuk mengelap bekas TKP. (IA-PJ)
Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 351 (pasal 1) KUHP prenganiayaan ,menyebabkan kematoian 7 tahun penjara, pasal 44 (3) UU DDRT
Discussion about this post