AMBON (info-ambon.com)-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Godlief Soplanit menyatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan dewan pengupahan, Apindo, serikat buruh dan serikat tenaga kerja, diputuskan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) tak mengalami kenaikan.
Diketahui di tahun 2020 ini Pemkot Ambon menetapkan UMK sebesar Rp2.643.400. “Sesuai rapat dengan Dewan Pengupahan, Apindo, serikat pekerja dan serikat buruh telah disepakati bahwa UMK kita tetap sama dengan tahun 2020, artinya UMK tetap tidak mengalami kenaikan, ” katanya kepada info-ambon.com di Ambon, Minggu (30/11/2020).
Dijelaskan, berdasarkan hasil evaluasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa inflasi mengalami kenaikan. Pasalnya, jika inflasi naik maka UMK harus turun. “Jadi penetapan UMK berdasarkan hasil evaluasi BPS, dan ternyata inflasi kita bahkan nasional terus naik, kalau kita ikut perkembangan harusnya UMK turun namun karena kesepakatan bersama kita putuskan UMK 2021 tetap sama dengan 2020, ” terang Soplanit.
Dikatakan, saat ini pihaknya sementara membuat surat permohonan rekomendasi, untuk nantinya disebarkan kepada perusahaan di Kota Ambon. “Kami sementara membuat surat permohonan rekomendasi kemudian nanti disebarkan ke seluruh perusahan di Kota Ambon,” tutup Soplanit.(EVA)