Ini Jadwal Libur PNS Pemkot Ambon Jelang Natal dan Tahun Baru 2020

AMBON(info-ambon.com)- Tinggal sepekan, Hari Raya Natal berlangsung. Kemudian sepekannya lagi, kita memasuki Tahun Baru 2020. Apa rencana besar anda khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memanfaatkan waktu libut Natal dan Tahun Baru 2020 kali ini?

Tentu jauh-jauh hari, plaining sudah dilakukan, pemetaan lokasi libur sudah ditetapkan, moda transportasi sudah dipilih, tinggal menunaikannya saja. Tapi nanti dulu, sudah tahukan anda soal waktu liburdan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah khususnya di lingkup Pemkot Ambon? Kalau belum mendapat informasi, maka info-ambon.com menyampaikannya dari sumber resmi di lingkup Pemkot Ambon.

Dalam Pengumuman Nomor: 850/06/PENG/2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 tertanggal 16 Desember 2019 yang ditandatangani Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru, SH.M.Si disebutkan, bahwa hari Selasa 24  Desember 2019 adalah cuti bersama, dan Rabu 25 Desember adalah hari libur nasonal perayaan Natal serta tanggal 26 Desember 2019 adalah hari libur nasional Natal kedua.

Sementara pada tanggal 27 Desember 2019 adalah hari kerja, sementara Sabtu dan Minggu 28 dan 29 Desember adalah hari libur biasa, selanjutnya pada tanggal 1 Januari adalah hari libur nasional Tahun Baru 2020.

Olehnya, maka Pemkot Ambon menatapkan hari Selasa, Rabu dan Kamis 24,25 dan 26 Desember  dan hari Rabu 1 Januari 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Natal dan Tahun Baru 2020.

Dengan memperhatikan hal tersebut  dan dalam rangka efektifitas dan efisiensi pemanfaatan hari-hari kerja, maka libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 untuk PNS  di lingkungan Pemkot Ambon adalah tanggal 24, 25 dan 26 Desember dan tanggal 1 Januari 2020.

Pelaksanaan hari kerja efektif mulai berlaku pada Kamis 2 Januari 2020 pukul 08.00 WIT.

Khusus bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti: pelayanan puskesmas, pemadam kebakaran, ketertiban dan keamanan (Satpol PP), perhubungan, PDAM dan satuan organisasi pelayanan lainnya  yang sejenis, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dan bagi warga masyarakat maupun organisasi pemerintahan /non pemerintah yang membutuhkan pelayanan dari Pemlokot Ambon, diharapkan menyesuaikan dengan hari libur kerja dimaksud.(PJ)

Exit mobile version