Honor Petugas Pemilu 2024 Naik 3 Kali Lipat

JAKARTA(info-ambon.com)– Sejumlah petugas ad hoc Pemilu 2024 akan menerima honor tiga kali lebih besar dari pemilu sebelumnya. Jumlahnya pun bervariasi.

Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan petugas pemilu di antaranya akan mendapatkan honor Rp1,5 juta, dari jumlah awal Rp500 ribu.

Guspardi mengatakan jumlah itu berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme baru. Kenaikannya hingga tiga kali lipat dari Pemilu 2019.

“Sekarang ini sudah dibuat format baru. Tidak berdasarkan UMR, tapi kenaikannya itu yang Rp500 jadi Rp1,5 juta. Yang Rp1 juta jadi Rp2 juta,” kata dia seperti yang dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (24/5/2022).

Dari jumlah itu, Guspardi belum bisa merinci pembagian besaran honor yang didapat masing-masing petugas ad hoc di masing-masing tingkatan, mulai dari kelurahan hingga kecamatan.

Awalnya, KPU mau menaikkan honor petugas KPPS setara dengan upah minimum regional (UMR) untuk Pemilu 2024. Tapu rencana itu batal karena anggaran pemilu makin membengkak

“Kalau dinaikkan berdasarkan UMR, tentu honornya itu sangat variatif. Dan besarannya sangat luar biasa. Karena UMR itu di atas Rp2 juta, Rp2,5 juta, Rp3,5 juta,” katanya.

Petugas ad hoc dibentuk menjelang pelaksanaan pemilu. Mereka bekerja di bawah KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Mereka di antaranya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sementara itu, KPU secara total menganggarkan sekitar Rp29,7 triliun untuk honor petugas ad hoc pemungutan suara. Angka itu hanya sebagian dari kebutuhan anggaran untuk badan ad hoc. Rinciannya, total pembentukan badan ad hoc sebesar Rp71,5 miliar sedangkan operasional kerja badan ad hoc sebesar Rp4,6 triliun.

Para petugas KPPS menjadi sorotan saat Pemilu 2019. Waktu itu, sedikitnya 440 petugas KPPS di berbagai daerah meninggal dunia. Terlebih lagi, pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pada Pemilu 2024 nanti masyarakat juga memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD pada hari yang sama.(*/siberindo.co)

Exit mobile version