AMBON(info-ambon.com)-Berencana kabur dari Kota Ambon, eeehhh, VT (26 tahun) terduga pengambil barang orang tanpa ijin alias pencuri, ketangkap aparat kepolisian. VT tak berdaya ketika polisi meringkusnya di Pelabuhan Slamet Riyadi, Belakang Kota, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat 10 Mei 2019 pukul 21.00 WIT ketika hendak menyeberang ke Pulau Buru.
Hampir sebulan, dugaan pencurian yang dilakukan VT terjadi. Kajadiannya di bulan April 2019 lalu, dan dia baru tertangkap pada Mei ini. Ini setelah polisi mengintai pergerakannya, dan menunggu waktu yang tepat untuk meringkusnya. VT terjerat dengan rumusan Pasal 363 KUHPidana.
Kepala
Sub Bagiang Humas Polres Pulau Ambon (PPA) dan Pulau-Pulau Lease (PPL), Ipda
Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com, Minggu (12/5/2019) menceritakan,
penangkapamn terhadap VT sesuai dengan laporan polisi
Nomor : LP/344/IV/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 26 April 2019
yang disampaikan SHL, umur 44 Tahun terkait kejadian pencurian yang terjadi di
rumahnya Pada tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIT bertempat di Jln.
Diponegoro Rt. 002/003 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Kronologisnya adalah, pada waktu dan tempat kejadian di atas,
pelaku melompati pagar rumah milik korban, kemudian naik ke lantai 2 rumah korban
yang mana saat itu pintu rumah lantai 2 tidak terkunci.
Selanjutnya, pelaku turun ke lantai 1 dan menuju ke dapur mengambil pisau kemudian pelaku mencungkil jendela kamar korban dan berhasil masuk dimana saat itu korban dalam keadaan tertidur pulas.
Kemudian pelaku mencungkil lemari pakaian dan mengambil uang tunai sebesar Rp6 juta. perhiasan emas seberat 70 gram, serta 2 buah HP.
Ipda Julkisno Kaisupy menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari hasil kejahatan itu adalah1 unit Sepeda Motor matic keluaran terbaru warna biru.
Pelaku yang baru saja keluar penjara akibat perbuatan yang sama yang pernah dilakukannya tersebut, kini harus kembali menghuni sel Mapolres Ambon dan kembali ditetapkans ebagai tersangka. Polisi juga sudah memeriksa 2 orang saksi terkait kasus ini. (PJ)