AMBON(info-ambon.com)-Juru bicara sekaligus kuasa hukum terdakwa Richard Louhenapessy (RL), Seggy Haulussy, SH menegaskan, dari 5 kali sidang yang dijalani kliennya, banyak sekali saksi yang membantah kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka sebelumnya.
Dan dari proses persidangan terhadap Walikota Ambon periode 2017-2022 tersebut, tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa, kecuali pengakuan salah satu saksi yakni EM yang dalam keterangannya menyampaikan bahwa telah memberikan uang kepada terdakwa I dalam hal ini RL melalui terdakwa II AH dan ajudan.
Terkait dengan kesaksian EM yang menyatakan bahwa dirinya memberikan uang kepada RL sebanyak 3 kali, RL menyatakan bahwa tidak pernah menerima uang tersebut. ‘’Terdakwa membantah 2 kali pernyataan memberikan uang yang disampaikan EM dalam kesaksiannya,’’ terang Haulussy kepada info-ambon.com di Ambon, Rabu (26/10/2022).
Terhadap pernyataan EM tersebut, tim kuasa hukum akan mengkonfrontir dengan salah satu saksi yang akan dihadirkan pada persidangan besok. Sebab dalam keterangan sebelumnya, terdakwa II, AH juga sudah menyatakan tidak menerima uang yang disampaikan EM tersebut.
‘’Menurut EM ada pemberian yang diberikan melalui ajudan, olehnya esok ini akan kami konfrontir dengan ajudan yang,’’ tegas Haulussy.
Kesempatan itu, pengacara yang pernah melintasi dunia jurnalistik tersebut menambahkan, jika selama ini ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa 5 saksi dari Pemkot Ambon yang sudah memberikan kesaksian dan memberatkan terdakwa RL, maka itu sama sekali omong kosong. ‘’Tidak benar itu, malah meringankan klien kami,’’ sergahnya.
Menurut kami, dari semua keterangan yang sudah diberikan para saksi, semuanya tidak memberatkan terdakwa, malah meringankan, hanya saja kesaksian salah satu saksi yakni EM yang menyatakan memberikan uang, lainnya tidak ada. Dan soal pernyataan EM itu akan kami konfrontir lagi pada persidangan esok. (PJ)