AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota Ambon melakukan sosialisasi Identifikasi dan Pemetaan serta Pemberian Dokumen Kajian Masyarakat Hukum Adat Negeri Hukurila yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Balai Kota Ambon, Kamis (14/2/19).

Asisten II Pemkot Ambon, Robby Silooy mengatakan, melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan RI dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat yang ada sehingga tidak menjastifikasi negeri adat mempunyai kewenangan penuh atas wilayah pesisir.
Dijelaskan, dalam menetapkan suatu negeri memiliki pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Juga memiliki tradisi untuk melindungi biota laut atau sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (sasi),” tuturnya.
Kementrian Kelautan dan Perikanan RI telah melakukan identifikasi dan pemetaan serta pemberian dokumen kajian masyarakat hukum adat dengan mengambil sampel Negeri Hukurila.
“Kota Ambon di tahun 2018 telah difasilitasi oleh kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan indentifikasi, verifikasi dan validasi pada salah satu negeri adat di kota Ambon yaitu negeri Hukurila,” tambahnya.
Untuk hasil identifikasi, verifikasi dan validasi akan disampaikan oleh tim yang berasal dari Kementrian kelautan dan Perikanan dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat hukum adat di negeri Hukurila. (IA-EVA)
Discussion about this post