Hari Pertama, Satgas Covid-19 Ambon Cetak 113 Kartu Pekerja

Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon Richard Luhukay menunjukan Kartu Pekerja yang diterbitkan Satgas Covid-19 Kota Ambon.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Hari pertama pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diterapkan di Kota Ambon mulai 8 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Satuan tugas Kota Ambon mewajibkan warga Maluku Tengah (Malteng) yang bekerja diwilayah Kota Ambon harus mempunyai kartu yang dicetak khusus bagi pekerja (kartu pekerja).

Pada hari pertama sebanyak 113 kartu pekerja telah dicetak oleh Satgas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Ambon.

Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon Richard Luhukay menjelaskan, kartu pekerja diberikan khusus kepada masyarakat Malteng yang berdomisili pada  tiga kecamatan yakni Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu.

“Selama pelaksanaan  PPKM Mikro diperketat, kartu khusus ini cuman hanya kepada masyarakat yang berada di pulau Ambon. Ini sengaja diberikan karena memang ada warga Pulau Ambon dikarenakan batas administrasi sehingga yang bekerja banyak bekerja diwilayah kota Ambon namun berdomisili di luar wilayah kota ambon maka kita membantu dengan adanya kartu pekerja,”kata Luhukay kepada info-ambon.com di Balai Kota Ambon, Jumat (9/7/2021).

Pasalnya,  mereka yang telah memiliki kartu pekerja ketika mereka masuk pos perbatasan, mereka hanya menunjukan kartu vaksin dan kartu pekerja.

Ditegaskan, kartu pekerja hanya diberikan kepada masyarakat pada tiga kecamatan di Malteng dan tidak  berlaku untuk diluar pulau Ambon.

“Untuk pulau lease dan pulau seram tidak,   yang diluar itu berlakukan sama dengan pelaku perjalanan wajib memiliki rapidantigen,”tandasnya.

Tak hanya bagi pekerja swasta maupun ASN, kartu pekerja juga diberlakukan kepada pedagang-pedagang yang berjualan dipasar. “Jadi kurang lebih 113 kartu yang sudah dicetak.” (EVA)

Exit mobile version