Hari Ini PSBB Transisi Dimulai, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Diketahui…

Kepala Bagian Hukum Sekkot Ambon, Srijohn Slarmanat.

AMBON(Info-ambon.com)-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ambon mulai diberlakukan hari ini, Senin(20/7/2020), setelah sebulan silam, kota ini berada pada PSBB jilid I dan jilid II.

Lalu apa saja hal-hal penting yang patut diketahui masyarakat terkait PSBB Transisi ini, berikut penjelasan Kepala Bagian Hukum Sekkot Ambon, Srijohn Slarmanat kepada info-ambon.com, Senin(20/7/2020) pagi tadi.

Slarmanat menjelaskan, PSBB Transisi pada prinsipnya sama saja dengan PSBB terdahulu, karena substansinya adalah membatasi pergerakan orang, agar virus ini tidak berkembang, atau dengan kata lain, pembatasan orang untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Roda perekonomian di kota ini, lanjut Kabag Hukum, dimasa PSBB Transisi mulai bergeliat. Maal sudah boleh dibuka, toko-toko boleh beroperasi, kendaraan bermotor pribadi mulai berjalan normal tak ada lagi pemberlakuan ganjl genap, rumah makan dan café serta rumah kopi boleh buka dengan kapasitas 50 persen pengunjung dari kapasitas awal, namun semua diatur dengan ketentuan waktu seperti pemberlakuan PSBB lalu.

Namun beberapa pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kontak fisik masih dilarang aktifitasnya. Pekerjaan itu antara lain, griya pantai pijat, pemangkas rambut, barber shop, gym.

‘’Yang berhubungan dengan kontak fisik, belum kami ijinkan, sebab ini masih rawan penularan. Begitu juga bioskop, belum diijinkan untuk melakukan aktifitas,’’terangnya.

Karena inti PSBB ini membatasi pergerakan orang, maka kendaraan penumpang masih tetap diberlakukan sistim shift, serta pembatasan jumlah penumpang yang tetap 50 persen kapasitas muat. Hal yang sama juga berlaku untuk speed boat.

Batas waktu operasional pasar tradisional di Kota Ambon juga masih tetap menggunakan aturan pada PSBB yakni dari pagi sampai pukul 18.00 WIB.

Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan. Pengurusan Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) dari dan ke Ambon masih tetap diberlakukan. Kegiatan persekolahan belum diijinkan.

Pada masa PSBB Transisi ini, jumlah pos atau check poin akan sedikit dikurangi, patrol gabungan yang terdiri dari Satpol PP, dinas Perhubungan, TNI dan Polri akan ditingkatkan frekwensinya. ‘’Begitu juga dengan penindakan bagi pelanggar aturan akan terus dilaksanakan,’’ kata Slarmanat.

Perwali Ambon yang mengatur PSBB Transisi ini juga tambahkan, tidak membatalkan Perwali sebelumnya yakni Perwali Nomor 18 dan 19 tentang PSBB jilid I dan PSBB jilid II. (PJ)

 

 

Exit mobile version