Hari Ini, Dinkes Ambon Rapid Test 253 Warga di 3 RT di Ambon

Walikota, Wakil Walikota dan Sekot Ambon, saat melakukan konfrensi pers terkait pengusulan PSBB ke Kementrian Kesehatan melalui Pemprov Maluku.-PJ-

AMBON(info-ambon.com)- Hari ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, akan melakukan Rapid test atau skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat jumpa pers, Selasa (28/4/2020) di ruang Unit Layanan Administrasi (ULA) balai kota, menyebutkan, pengambilan rapid test tersebut, merupakan bagian dari pengembangan kasus positif pasien 011 Kota Ambon. ”Jadi dari 1 orang saja, kita harus lakukan rapid kepada 253 orang pada 3 RT yang ada disalah satu kelurahan di Ambon,” kata didampingi Wakil Walikota, Syarif Hadler dan Sekot AG Latuheru.

Pengambilan rapid terhadap ratusan warga tersebut, lanjutnya, agar kasus penyebaran Covid-19 di Ambon ini bisa segera diketahui dan kita potong mata rantainya sehingga tidak lagi menyebar.

Pada kesempatan yang sama, Louhenapessy juga menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengusulkan pemberlakuan atau penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Usulan itu sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Maluku, untuk nantinya dilanjutkan ke Kementrian Kesehatan di Jakarta. ”Nanti kami tunggu saja hasilnya. Semoga bisa diterima pusat,” tandasnya.

PSBB, lanjutnya, akan menjadi acuan bagi pemerintah dan aparat keamanan, sebagai dasar hukum untuk penertiban masyarakat, terkait himbauan dan aturan yang ditetapkan. ”Jadi intinya, PSBB ini untuk mengatur dan menertibkan masyarakat, sehingga virus ini cepat berlalu,” katanya.

Louhenapessy menambahkan, proses PSBR yang berlaku di Ambon saat ini, masih belum berjalan maksimal, sebab masyarakat kurang mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, sementara untuk mengambil tindakan hukum, pihaknya terbatas karena aturan.

“Dengan PSBB ini, kita harap masyarakat bisa lebih tertib, dan patuh terhadap apa yang diatur pemerintah. Kalau melanggar, kita punya dasar hukum untuk bertindak. Ini semua agar virus ini bisa cepat berlalu dari kota ini,” akui Louhenapessy. (IA-PJ)

Exit mobile version