Hari II PSBB, Walikota Tinjau Kawasan Sam Ratulangi, Esok Pemberlakuan Sanksi

Walikota Ambon, Wakapolresta Ambon, Sekkot Ambon dan pimpinan OPD saat meninjau kawasan Sam Ratulangi di hari II pelaksanaan PSBB di Ambon.-HMS-

AMBON(info-ambon.com)-Hari ini, penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) memasuki hari kedua di Kota Ambon-Provinsi Maluku. Sama seperti pelaksanaan di hari pertama, Walikota Ambon dan rombongan, juga melakukan peninjauan dan memberikan himbauan.

Kali ini, Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Wakapolresta Ambon AKBP Agustinus Chrismas, Sekot A G Latuheru, danpara pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ambon, melakukan kunjungan ke kawasan jalan Sam Ratulangi, untuk melihat aktifitas disana, baik pertokoan maupun café dan rumah kopi.

Rombongan sempat masuk ke Neo dan Kayu Manis Café, dan ternyata masih ada pengunjung yang duduk santai menikmati sajian café.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sempat berbicara dengan pemilik café untuk menyampaikan batasan dan ketentuan yang berlaku dalam PSBB di Ambon yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020.

Dia sebutkan, memang dalam PSBB itu, café maupun rumah makan tidak ditutup, namun tidak melayani penyajian di dalam café atau dalam rumah makan, namun hanya melayani pemesanan.

Kepada wartawan, Louhenapessy akui sejak pemberlakuan PSBB tertanggal 22 Juni 2020, maka selama 2 hari pihaknya setia untuk menyampaikan pengumuman dan sosialisasi.

‘’2 hari sejak kemarin, kami terus melakukan sosialisasi, pengumuman dan himbauan, dan sudah juga kita mulai dengan peringatan,’’ kata Louhenapessy.

Namun dia menegaskan, mulai besok, Rabu (24/6/2020), pihaknya akan mulai dengan penegakan sanksi.  ‘’Kami mengambil langkah tegas mulai besok. Penerapan sanksi akan kita tegakkan bagi masyarakat dan kalangan dunia usaha yang tidak menaati aturan PSBB,’’ demikian Louhenapessy. (PJ)

Exit mobile version