AMBON(info-ambon.com)-Karena diduga telah menghabisi nyawa Asrandi Alfons (17), pelaku JAM (23) terancam penjara 15 tahun. JAM diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak aan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI. Nomor35 tahun 2014 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, dalam keterangannya kepada info-ambon.com, Minggu (27/1/19) membeberkan, pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekitar pukul 02.45 Wit, bertempat di pangkalan ojek Mangga Dua, telah terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban Asrandi Alfons meninggal dunia.
Kronologi kejadian, sesuai pengakuan saksi Novi, bahwa kejadian berawal ketika saksi bersama korban dengan teman-temannya sekitar 8 orang, sedang duduk di pangkalan ojek Mangga Dua, sambil memakan buah manga.

Ia melanjutkan, kemudian diduga pelaku datang dengan beberapa temannya yang sudah dipengaruhi oleh minuman keras (Miras) menggunakan 3 buah sepeda motor. Pelaku dibonceng oleh Geretz Alfons alias Bongkar.
Tiba di pangkalan ojek tersebut, kemudian Geretz Alfons mengeluarkan kalimat kepada korban dan teman teman, “Hei Kamong Nai Cepat, Jangan Sampai Beta Pukul Kamong Lapis Deng Tembok Tembok ” (kalian segera naik, jangan sampai saya pukul kalian sekaligus dengan tembok).
Kemudian di respon oleh saksi lain Roky dengan berkata ” Iya Bung “, namun di tanggapi oleh Geretz Alfons alias Bongkar dengan mengatakan bahwa ” Sapa Yang Jawab Itu ” (siapa yang menjawab), setelah itu Gerets alias Bongkar langsung menghampiri saksi sambil berkata ” Oce Ka, Oce Ka ” (kamu ya), dan saksi langsung berkata “Kaka Bongkar Ini Beta” (kaka Bongkar, ini saya) dan Geretz Alfons alias Bongkar langsung meninggalkan saksi.
Di waktu bersamaan, saksi melihat Roky Frans terjatuh karena ditikam oleh diduga pelaku JAM yang mengenai jari telunjuk kanan, sehingga mengakibatkan luka kemudian diduga pelaku JAM menghampiri saksi dan saksi langsung pergi menggunakan sepeda motor menuju mangga dua atas.
Saksi
lainnya yakni Roky menerangkan hal yang sama. Menurutnya,
pelaku JAM turun dari atas motor, sambil memegang pisau
sangkur langsung memukul saksi dibagian kepala dengan hulu pisaunya dan hendak
menikam saksi, namun saksi menangkis dengan telapak tangannya dan lari
meninggalkan TKP menuju Pos Kabaresi TNI – AD.
Selanjutnya saksi bersama anggota TNI mendatangi TKP dan mendapati korban telah tergeletak di atas jalan raya depan pangkalan ojek dengan kondisi berdarah, kemudian bersama anggota TNI membawa korban dengan menggunakan becak ke Rumah Sakit Tentara.
Kaysupi menambahkan, tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polres P. Ambon & P. P. Lease dgn Nomor: LP/80/I/2019/Maluku/Res Ambon tanggal 27 Januari 2019 pukul 06.30 WIT.
Ia tambahkan, setelah Laporan diterima oleh Polres P. Ambon & P. P. Lease, kemudian Kapolres P. Ambon dan P. P. Lease AKBP. Sutrisno Hady Santoso, S.IK langsung memimpin personil Polres P. Ambon & P. P. Lease yang didampingi oleh Kasat Intekam untuk menjemput diduga Pelaku di Polsek Nusaniwe kemudian diamankan ke Mapolres P. Ambon dan P. P. Lease.
Penyidik telah memeriksa 4 org saksi dan telah memeriksa terlapor dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (IA-PJ)
Discussion about this post