• Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers
Info Ambon
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
No Result
View All Result
Home Hukum

Habisi Nyawa Alfons, JAM Diancam Penjara 15 Tahun

admin by admin
Januari 27, 2019
in Hukum
Habisi Nyawa Alfons, JAM Diancam Penjara 15 Tahun
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

AMBON(info-ambon.com)-Karena diduga telah menghabisi nyawa Asrandi Alfons (17), pelaku JAM (23) terancam penjara 15 tahun. JAM diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak aan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI. Nomor35 tahun 2014 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease, Ipda Julkisno

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, dalam keterangannya kepada info-ambon.com, Minggu (27/1/19) membeberkan, pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekitar pukul 02.45 Wit, bertempat di pangkalan ojek Mangga Dua, telah terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban Asrandi Alfons meninggal dunia.

Kronologi kejadian, sesuai pengakuan saksi Novi, bahwa kejadian berawal ketika saksi bersama korban dengan teman-temannya sekitar 8 orang, sedang duduk di pangkalan ojek Mangga Dua, sambil memakan buah manga.

Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Alfons yang sudah mendekam di tahanan Polres Pulau Ambon dan PP Lease. -HMS POLRES-

Ia melanjutkan, kemudian diduga pelaku datang dengan beberapa temannya yang sudah dipengaruhi oleh minuman keras (Miras) menggunakan 3 buah sepeda motor. Pelaku dibonceng oleh Geretz Alfons alias Bongkar.

Tiba di pangkalan ojek tersebut, kemudian Geretz Alfons mengeluarkan kalimat kepada korban dan teman teman, “Hei Kamong Nai Cepat, Jangan Sampai Beta Pukul Kamong Lapis Deng Tembok Tembok ” (kalian segera naik, jangan sampai saya pukul kalian sekaligus dengan tembok).

Kemudian di respon oleh saksi lain Roky dengan berkata ” Iya Bung “, namun di tanggapi oleh Geretz Alfons alias Bongkar dengan mengatakan bahwa ” Sapa Yang Jawab Itu ” (siapa yang menjawab), setelah itu Gerets alias Bongkar langsung menghampiri saksi sambil berkata ” Oce Ka, Oce Ka ” (kamu ya), dan saksi langsung berkata “Kaka Bongkar Ini Beta” (kaka Bongkar, ini saya) dan Geretz Alfons alias Bongkar langsung meninggalkan saksi.

Di waktu bersamaan, saksi melihat Roky Frans terjatuh karena ditikam oleh diduga pelaku JAM yang mengenai jari telunjuk kanan, sehingga mengakibatkan luka kemudian diduga pelaku JAM menghampiri saksi dan saksi langsung pergi menggunakan sepeda motor  menuju mangga dua atas.

Saksi lainnya yakni Roky menerangkan hal yang sama. Menurutnya,
pelaku JAM turun dari atas motor, sambil memegang pisau sangkur langsung memukul saksi dibagian kepala dengan hulu pisaunya dan hendak menikam saksi, namun saksi menangkis dengan telapak tangannya dan lari meninggalkan TKP menuju Pos Kabaresi TNI – AD.

Selanjutnya saksi bersama anggota TNI mendatangi TKP dan mendapati korban telah tergeletak di atas jalan raya depan pangkalan ojek dengan kondisi berdarah, kemudian bersama anggota TNI membawa korban dengan menggunakan becak ke Rumah Sakit Tentara.

Kaysupi menambahkan, tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polres P. Ambon & P. P. Lease dgn Nomor: LP/80/I/2019/Maluku/Res Ambon tanggal 27 Januari 2019 pukul  06.30 WIT.

Ia tambahkan, setelah Laporan diterima oleh Polres P. Ambon & P. P. Lease, kemudian Kapolres P. Ambon dan P. P. Lease AKBP. Sutrisno Hady Santoso, S.IK langsung memimpin personil Polres P. Ambon & P. P. Lease yang didampingi oleh Kasat Intekam untuk  menjemput diduga Pelaku di Polsek Nusaniwe kemudian diamankan ke Mapolres P. Ambon dan P. P. Lease.

Penyidik telah memeriksa 4 org saksi dan telah memeriksa terlapor dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (IA-PJ)

Loading...
ShareTweetShareSend
Previous Post

Pemkot Canangkan "Seng Mau Rokok"

Next Post

Walikota Kunjungi Pedagang Amplaz

admin

admin

Next Post
Walikota Kunjungi Pedagang Amplaz

Walikota Kunjungi Pedagang Amplaz

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • KPU Masih Menunggu Surat Resmi MK
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAILAUT- Meski tidak ada gugatan atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut (Balut) tahun 2020, yang diajukan pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) hingga batas waktu terakhir. Namun, tindaklanjut pengajuan paslon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balut hasil pleno belum dilakukan. Pasalnya, pihak Komisi […]
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tunda Pemberian Vaksinasi Covid-19
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Kesehatan menunda agenda vaksinasi Covid19 akibat gempa yang terjadi di Mamuju dan Majene Provinsi Sulawesi Barat Baru-baru ini hingga waktu belum ditentukan. dr Muhammad Ichwan yang juga Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Sulbar saat dikonfirmasi dari Makassar, pada Senin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kondisi yang kondusif dan para […]
  • 13 Pegawai Imigrasi Kelas I TPI Palu Positif Covid-19
    OBORMOTINDOK.CO.ID, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Provinsi Sulawesi Tengah mengakui bahwa sebanyak 13 pegawainya positif COVID-19, maka dari itu 13 pegawai tersebut harus  menjalani karantina mandiri dengan pengawasan yang sangat ketat oleh  petugas kesehatan. Sahedi, yang juga sebagai Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu pada senin membenarkan […]
  • “PRIMA Sulteng : Rezim Oligarkis Sumber Masalah di Tanah Air”
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Azman Asgar Jubir Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Sulteng, menjelaskan bahwa, Tahun 2021 merupakan tahun yang sulit bagi kita, di awal tahun ini kita banyak berhadapan dengan musibah bencana alam, mulai dari gempa bumi di Sulawesi Barat, banjir bandang di Kalimantan Selatan dan Manado Sulut, erupsi gunung merapi, Jatuhnya pesawat Sriwijaya dan tanah […]
  • Video: Gempa Bumi Majene, Anak Kecil Tertimpa Reruntuhan Rumah
  • Pasca Gempa Bumi Majene, 5 Warga Masih Terjebak Dalam Reruntuhan
    OBORRMOTINDOK.CO.ID, Pasca gempa bumi M6,2 yang melanda Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat pada Jumat, 15/01/2021 dini hari, ada sekitar 5 orang yang masih terjebak didalam reruntuhan bangunan. “Ada 8 Korban yang terjebak dalam reruntuhan bangunan, namun 3 berhasil dievakuasi yang dua selamat sedangkan 1 meninggal dunia, sedangkan 5 orang lainnya masih terjebak dalam reruntuhan yang […]
  • Ratusan Muslimin Palestina Gelar Shalat Gaib Dan Doa Untuk Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182
    OBORMOTINDOK.CO.ID, Ratusan Muslimin Palestina menggelar Shalat Gaib serta doa yang langsung dipimpin oleh Al-Syeikh Dr. Emad, Shalat Gaib serta doa yang dilakukan ini sebagai bentuk timbang rasa dan solidaritas terhadap korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air. Senin (11/1/2021). Sebelum digelarnya Shalat Gaib untuk korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air, dengan nafas yang tersendat dan menaha sedih. Dr. […]

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

Copyright © 2019 INFO-AMBON.COM Network

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel

Copyright © 2019 INFO-AMBON.COM Network