AMBON(info-ambon.com)-Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie, menghadiri kegiatan pembukaan Pembinaan Peningkatan Kemampuan (Binkatpuan) bagi Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas dan PPNS Dinas/Instansi/Balai Tingkat Provinsi serta Kasatpol-PP Provinsi, Kabupaten/Kota se-Maluku Tahun 2021, di Swissbel Hotel, Kamis, (14/10/2021).
Kegiatan Binkatpuan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan penyidikan yang profesional, transparan dan akuntabel tersebut mengambil tema “Efektivitas Penegakkan Hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Pembinaan dan Dukungan Penyidik Polri serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk Mewujudkan Penyidik yang Profesional dan Berkeadilan”.
Kegiatan Binkatpuan tahun ini dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan Leonard de Fretes dan sejumlah Penyidik Polri bersama Penyidik PNS dari instansi terkait.
Plh Sekda Maluku Sadali Ie saat membacakan sambutan Gubernur Maluku Murad Ismail, menyampaikanterima kasih dan memberikan apresiasiyang tinggi kepada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri yang telah menginisiasi pelaksanaan Binkatpuan bagi Penyidik Polri.
“Kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab Polri untuk menyatukan pemahaman serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan personil Penyidik Polri maupun PPNS dalam pelaksanaan tanggung jawab penyidikan, sehingga dapat berjalan dengan baik, profesional, transparan dan akuntabel,” katanya seperti rilis yang dikirim Biro Adpim Setda Maluku, Kamis.
Sadali yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Maluku tersebut, menyatakan upaya untuk mewujudkan penegakkan hukum yang profesional terus dilakukan oleh separuh pemangku kepentingan. Salah satunya adalah dengan cara meningkatkan kemampuan SDM aparat penegak hukum Penyidik Polri maupun PPNS.
Menurutnya, PPNS sebagai Aparat Penyidik Tindak Pidana, merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Karena saat melaksanakan tugas dan fungsinya akan bekerjasama dengan subsistem penegak hukum terkait lainnya dalam kerangka sistem peradilan pidana.
“Meskipun PPNS mempunyai tugas dan wewenang tersendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan spesialisasinya, bukan berarti PPNS merupakan subsistem yang berdiri sendiri dalam sistem peradilan pidana,” ujar Sadali.
Ia menjelaskan, meskipun PPNS mempunyai hubungan kerja dengan aparat penegak hukum lainnya, tetapi yang paling penting dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan pidana secara terpadu adalah hubungan kerja antara PPNS dengan Polri. Hal itu karena PPNS sebagai penyidik harus selalu berkoordinasi dan dibawah pengawasan Polri.
Kegiatan koordinasi tersebut, lanjutnya Sadali, merupakan suatu bentuk hubungan kerja antara Penyidik Polri dengan PPNS dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang yang menyangkut bidang penyidikanatas dasar sendi-sendi hubungan fungsional, akan tetapi implementasinya seyogyanya memperhatikan hirarki masing-masing instansi.
“Dengan demikian, penyelenggaraan Binkatpuan ini, tentunya akan membangun kesepahaman berpikir tentang tugas dan tanggungjawab serta batasan masing-masing instansi, sehingga terbangun kolaborasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan Penyidik Polri yang handal dan mampu melakukan penyidikan sebagai pengemban fungsi Korwas serta PPNS yang profesional,” tutup Sadali. (PJ)