AMBON (info-ambon.com)-Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta pemerintah pusat untuk merevisi aturan terkait kewenangan penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kapal penangkap ikan berkapasitas di bawah 30 Gross Ton (GT).
Menurut Lewerissa, saat ini Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin operasional kapal-kapal kecil tersebut, namun tidak diberikan kewenangan untuk menarik retribusi atau pungutan lainnya.
“Kami yang keluarkan izin, kami yang bantu urusan administratif, tapi tidak bisa tarik retribusi. Ini sangat paradoks,” ujar Lewerissa kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, situasi ini menyulitkan daerah dalam mendapatkan manfaat fiskal dari pengelolaan sektor kelautan dan perikanan, padahal aktivitas ekonomi tersebut berlangsung di wilayah administrasi provinsi.
Lewerissa menambahkan, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut dalam pertemuan dengan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk Dirjen Perikanan Tangkap. Ke depan, Pemprov Maluku juga berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.
“Kami ingin agar pemerintah daerah diberi ruang untuk ikut serta dalam pengelolaan fiskal sektor perikanan secara adil,” katanya.
Usulan ini disampaikan di tengah upaya Pemerintah Provinsi Maluku mendorong optimalisasi sektor kelautan sebagai salah satu motor penggerak ekonomi daerah. (EVA)
Discussion about this post