AMBON (info-ambon.com)-Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (21/7/2023). Dalam aksi tersebut, mereka meminta kepada Gubernur Maluku untuk menon aktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) Maluku, yang mana diduga melecehkan salah satu bawahannya.
Dalam aksi demo tersebut, para pendemo membawakan spanduk yang bertulisan, ayo perangi kejahatan seksual di Maluku, lindungi perempuan, Yang Melahirkan Peradaban Tidak Pantas Dilecehkan, Tangkap dan Penjarakan David Katayane #PoldaMaluku, “Negara Harus Melindungi Hak dan Martabat Perempuan.
Koordinator Lapangan, Canok Kubangun mengatakan, dalam menyikapi kekerasan seksual yang dialami oleh korban yang merupakan salah satu pegawai ASN Pada Dinas PPPA Provinsi Maluku, yang pelakunya merupakan Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku yang semestinya menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan serta menjaga marwah dinas yang di mana dinas tersebut merupakan lembaga pemerintahan.
“Yang menaungi permasalahan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak, justru menjadi contoh yang tidak baik. Situasi Ini adalah kondisi yang tidak saja memprihatinkan namun juga darurat untuk segara mungkin di tangani,”katanya.
Dikatakan, mereka sebagai masyarakat Maluku Tenggara yang berpegang teguh pada hukum Larvul Ngabal yang menjadi pedoman hidup masyarakat Maluku Tenggara, yang dalam salah satu dari ketujuh hukum Larvul Ngabal membahas tentang harkat dan martabat perempuan.
“Maka untuk itu kami mengutuk keras tindakan yang di lakukan oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku. Karena mengacuh pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual,”ujarnya.
Untuk itu, inilah 5 Poin tuntutan yang disampaikan, yakni, pertama, kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat. Mengutuk keras tindakan yang di lakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku atas nama (David Katayane) terkait kekerasan seksual terhadap salah satu staf PPPA.
Kedua, meminta kepada Gubernur Maluku agar segera meng-nonaktifkan Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku.
Ketiga, kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat. Meminta kepada Polda Maluku agar segera menindak tegas dan menangkap pelaku kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku.
Keempat, kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat. Meminta kepada pihak komnas HAM dan Polda memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.
Kelima, kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat akan bersama tua-tua adat menindak tegas dan akan memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan sesuai dengan penerapan sistem hukum adat Larvul Ngabal. (EVA)