AMBON (info-ambon.com)- Gubernur Maluku, Murad Ismail diminta untuk mencabut Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama PT Bumi Perkasa Timur,(BPT) sebagai pengelola pasar mardika.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias menyampaikan, persoalan yang terjadi di Pasar Mardika akibat dari MoU Pemprov Maluku bersama PT BPT yang kemudian dijadikan dasar dalam melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Mardika.
“Kalau sudah ada respon masyarakat terhadap keberadaan PT BPT, maka Pemprov harus merevisi atau membatalkan MoU agar tidak merugikan Pemda karena akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Menurutnya, dalam MoU tersebut PT BPT diberikan hak untuk melakukan pengelolaan terhadap 140 ruko, tetapi dalam perkembangannya MoU dijadikan dasar untuk melakukan pungli terhadap para pedagang “Soal perangkat hukum terkait dengan MoU yang dilakukan selama ini tidak disampaikan DPRD termasuk dengan PKS, sebab MoU hanya merupakan perjanjian pendahuluan yang mestinya diikuti dengan PKS agar mengikat,” ujarnya.
Menurut Yermias, Pemerintah Provinsi Maluku mestinya peka terhadap dinamika yang terjadi di pasar mardika artinya jika pemerintah harus berani untuk melakukan revisi ataupun mencabut MoU tersebut agar tidak disalahgunakan oleh PT BPT.
“Tindakan yang dilakukan dengan mengatas namakan PT BPT tidak bisa dibenarkan, karena telah melakukan tindakan yang merugikan Pemprov Maluku dan pedagang kecil sehingga tidak boleh dibiarkan begitu saja,” pungkasnya. (EVA)