AMBON (info-ambon.com)- Dinas Perhubungan Kota Ambon, memberikan waktu kepada manager Grab untuk segera membentuk badan usaha. Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada info-ambon di Ambon, Jumat (1/3/19).

“Untuk Grab sendiri, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan RI terkait dengan izin operasi online itu harus punya badan usaha, namun untuk di Kota Ambon mereka belum memiliki badan hukum maupun koperasi yang merupakan salah satu persyaratan. Makanya itu, kemarin saya sudah lakukan pertemuan dengan manager Grab, dan memberikan waktu kepada mereka untuk segera membentuk badan hukum,” tandasnya.
Diakui, pihaknya sudah memberikan waktu kepada Grab untuk mengurus badan usaha diberikan selama 2 bulan. Sebab proses permohonan izin sudah ada namun masih menunggu pembentukan badan usaha. Selain itu, Dishub juga telah meminta kepada grab untuk segera membuat tarif angkutan mereka.
“Yang kedua adalah mereka harus memiliki tarif, makanya kita meminta mereka untuk membuat tarif angkutan mereka sehingga dapat disesuaikan dengan Gojek yang lebih awal beroperasi saat ini,”jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk grab sendiri pihaknya tidak bisa mengambil langkah tegas sebab mereka memiliki itikad baik untuk mengurus izin, hanya saja belum memiliki badan hukum.
“Intinya kita tetap berikan waktu kepada mereka, karena mereka sendiri sudah kasih masukan permohonan izin, ke kami,”jelasnya.
Walau belum miliki badan hokum di Ambon, namun armada grab baik sepeda motor maupun kendaraan roda 4 tetap beroperasi disana. (IA-EVA)
Discussion about this post