Gerak Cepat Jasa Raharja Santuni Korban Laka Lantas di Desa Hative Besar

Penyerahan santunan kematian dari jasa raharja kepada keluarga korban laka lantas di Hatibe Besar, Jumat.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Jasa Raharja cabang Maluku menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan di Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon (09/02/2023). Kepada ahliwaris korban telah kami serahkan santunan meninggal dunia senilai Rp 50 Juta via transfer ke rekening bank. Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Korban kecelakaan atas nama Disanto Oraplean, pengendara Sepeda Motor dengan Nomor Polisis DE6735 AL bertabrakan dengan minibus, korban meninggal dalam perjalanan ke RSUP Dr. J. Leimena Ambon.

”Setelah kami mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Maluku, Saudara Yulians Allen Katuuk dan Piket Unit Laka Satlantas Polres Ambon melakukan survey ke TKP. Selanjutnya Saudara Dheny Sudjarwo, Petugas Jasa Raharja Samsat Masohi mengunjungi dan membantu persyaratan untuk penyelesaian santunan kepada ahliwaris korban di Desa Waraka, Kecamatan Elpaputih, Maluku Tengah,” Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa,” Jumat (10/3/2023).

Oleh karena itu, lanjut Haurissa, pihaknya menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya Almarhum mendapat tempat yang baik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan. Seraya pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat.

“Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan,” harap dia. (EVA)

Exit mobile version