AMBON(info-ambon.com)-Gerak Bersama Perempuan Maluku meminta Gubernur dan Sekda Maluku agar segera mempertimbangkan rekam jejak kejahatan seksual yang dimiliki oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku. Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap GBP Maluku yang diberikan ke Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku, Selasa (18/7/2023).
Othe Patti, salah satu aktifis perempuan Maluku yang dihubungi info-ambon.com sampaikan, dengan tindakan yang dilakukan kadis tersebut, maka Gubernur Maluku diminta tidak lagi memberikan jabatan kepada yang bersangkutan. Hal ini akan sekaligus menjadi upaya pemulihan dari korban-korban baik yang telah dengan kekuatannya berani berbicara dan/atau mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami sehingga kejahatan oknum Kepala Dinas itu terungkap, maupun korban-korban yang tidak sempat untuk berani berbicara dan/atau mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami dan memendam trauma dalam hidupnya.
Baca juga:Kapolda Minta Reskrimum Ungkap Dugaan Pelecehan Kasus di Pemprov Maluku
Disebutkannya, menyikapi Kekerasan Seksual yang dialami oleh Korban, yang adalah ASN pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku yang mana Terduga Pelakunya justru atasan langsung (Kepala Dinas) yang semestinya menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjaga marwah dinas, namun justru melecehkan dan menghina amanah ini. Bahwa situasi ini adalah kondisi yang tidak saja memprihatinkan namun juga darurat untuk sesegara ditangani.
Mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No.10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,maka kami Gerak Bersama Perempuan Maluku menuntut Pimpinan Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku untuk segera meng-non aktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dan melepaskan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini pula melakukan tindakan disipliner lainnya yang diperlukan.
Baca juga:Pangdam Lepaskan 147 Personil Satgas Pamputer Maluku XXVI 2023
Pernyataan lainnya disebutkan, bahwa sebagai langkah prioritas memutus mata rantai kekerasan seksual, Bapak Gubernur dan Bapak Sekda Maluku agar segera mempertimbangkan rekam jejak kejahatan seksual yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk tidak lagi memberikan jabatan kepada yang bersangkutan. Hal ini akan sekaligus menjadi upaya pemulihan dari korban-korban baik yang telah dengan kekuatannya berani berbicara dan/atau mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami sehingga kejahatan oknum Kepala Dinas itu terungkap, maupun korban-korban yang tidak sempat untuk berani berbicara dan/atau mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami dan memendam trauma dalam hidupnya.
GBP Maluku juga meminta pemerintah dan legislatif untuk memberikan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban serta memastikan ruang aman bagi korban-korban, juga membuka ruang yang luas bagi korban untuk melakukan upaya hukum sebagaimana yang menjadi haknya, ini sekaligus juga akan menjadi bentuk pemulihan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Mereka meminta untuk segera mengambil langkah yang tepat dan strategi suntuk mengembalikan marwah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku sebagai lembaga yang layak menjadi rumah yang nyaman bagi Perempuan dan Anak Maluku korban kekerasan.
Pernyataan sikap yang dibuat GBP Maluku tersebut, telah diserahkan ke pemerintah provinsi Maluku yang diterima Daniel Indey mewakili Gubernur Maluku dan juga dierahkan ke Ketua DPRD Maluku untuk mendapat atensi dan tindaklanjut. (PJ)