AMBON (info-ambon.com)- DPRD Kota Ambon menggelar rapat Paripurna ke V dalam rangka penutupan masa persidangan III tahun sidang I 2019-2020 dan sekaligus pembukaan masa persidangan I tahun sidang II 2020 -2021 secara virtual, yang di pimpin oleh Wakil Ketua Gerald Mailoa, ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (2/9/2020).
Sesuai tugas dan fungsinya DPRD Kota Ambon pada Masa sidang ke III tahun sidang I 2019-2020 menuangkan pokok pikiran dalam bentuk 16 rekomendasi.
Pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera melakukan proses penyelesaian persoalan Kepala Pemerintahan negeri yang belum memiliki Kepala Pemerintahan Negeri(Raja)yang defenitif.
Kedua, Pemkot Ambon agar mempercepat tahapan pemilihan serempak Kepala Desa di Kota Ambon sesuai ketentuan peraturan yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat
Ketiga, Pemkot Ambon segera menfasilitasi data korban bencana gempa bumi di Kota Ambon terhitung dari tanggal 26 September dan tanggal 10 Oktober 2019, sekaligus mempercepat penyaluran bantuan sesuai dengan ketentuan teknis yang telah diputuskan oleh BNPB RI.
Keempat, Pemkot Ambon diminta lebih tegas dan konsisten dalam menerapkan ketentuan aturan yang telah diterbitkan untuk mengatasi dan mencegah penularan virus covid 19 di Kota Ambon.
Kelima, Pemkot Ambon segera menyelesaikan proses penyaluran bantuan jaring pengaman sosial covid 19 khususnya untuk BLT APBD Kota Ambon bagi para calon penerima bantuan yang sampai saat ini belum menerima hak mereka.
Keenam, Pemkot Ambon segera menyelesaikan persoalan pemutusan hubungan kerja PHK oleh perusahaan terhadap tenaga kerja akibat dari dampak covid-19 di Kota Ambon.
Ketujuh, Pemkot Ambon juga diminta untuk meminimalisir dampak penyebaran penyakit berbahaya lainnya yakni DBD terhadap ancaman peningkatan kasus serta mengoptimalkan peningkatan konsep pengentasan masalah stunting di Kota Ambon.
Kedelapan, Pemkot Ambon bersama tim kerja agar segera melakukan pendataan dan perlindungan terhadap situs-situs sejarah yang ada di Kota Ambon
Kesembilan, Pemkot Ambon agar dapat memproses bersama tim kerja tindak lanjut pengalihan status benteng Victoria menjadi wilayah situs sejarah.
Kesepuluh, Pemkot Ambob untuk memperhatikan status akreditasi semua Puskesmas yang ada di Kota Ambon.
Kesebelas,Pemerintah Kota Ambon diminta meningkatkan kualitas pelayanan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Ambon .
Kedua belas, Pemkot Ambon dapat serius menangani penyelesaian infrastruktur pada Rumah potong Hewan tawiri agar bisa segera difungsikan.
Tiga belas, Pemkot Ambon diharapkan menata terminal Mardika sesuai fungsinya. Empat belas, Pemkpt Ambon meninjau kembali regulasi parkir yang bertabrakan dengan kebijkan Pemerintah Provinsi pada ruas jalan, tertentu dalam melakukan parkir pararel, dan dapat meninjau kembali pihak ketiga yang melakukan pungutan secara manual, karena ini bisa berindikasi terhadap kebocoran PAD.
Kelima belas, Pemkot Ambon dapat memperhatikan dampak pencemaran lingkungan dari proses pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)di kusu-Kusu Sereh.
Keenam belas, Pemkot Ambon agar dapat memperhatikan proses pengelolaan sampah lewat akses pelayanan persampahan di Kota Ambon.
Untuk iti, diharapakan rekomendasi ini sebagai perwujudan sinergitas antara DPRD dengan kepala Daerah.
Selain itu juga ,menjadi referensi bagi Walikota Ambon dalam melaksanakan pembangunan Kota Ambon dengan lebih baik ,sesuai rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dalam sambutan secara virtual memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi yang telah menyetujui dan menerima LPJ APBD Kota Ambon tahun Anggaran 2019, dengan berbagai catatan kritis untuk nantinya menjadi perhatian dan akan ditindak lanjuti oleh Pemkot Ambon.
“Semoga kerja keras yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu bagi masyarakat di Kota Ambon yang kita cintai”ungkap Louhenapessy.(IA-EVA)