Gelar Ospek Tatap Muka, Gustu akan Kordinasi Panitia Pelaksana IAIN

Juru bicara Gustu Kota Ambon, Joy Adriaansz.

AMBON (info-ambon.com)-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan berkordinasi dengan panitia pelaksana Orientasi Studi Pengenalan Kampus (Ospek) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon yang menggelar pertemuan tatap muka.

Gustu melihat, ada pelanggaran atas protokol kesehatan yang dilakukan dalam kegiatan Ospek dimaksud.

Pasalnya, Panpel dinilai tidak mengindahkan protokol kesehatan saat melaksanakan Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan (PBAK) pada sejumlah program studi kampus hijau tersebut secara tatap muka. Padahal, dalam upaya pencegahan penularan virus corona, Pemerintah telah melarang kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Juru bicara Gustu Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan, semua instansi baik itu swasta maupun instansi pemerintah wajib mentaati protokol kesehatan yang dilarang oleh pemerintah. Hal ini ditegaskan untuk memutus mata rantai pencegahan dan penularan virus Corona.

“Ini akan menjadi laporan bagi gugus tugas Kota Ambon, agar kepada lembaga tersebut kita berikan teguran, karena telah melanggar protokol kesehatan,” ujar kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (9/10/2020).

Dikatakan, kegiatan di instansi-instansi akan menjadi perhatian gugus tugas dalam hal pengawasan terhadap protokol kesehatan. Jika ada instansi yang melaksanakan kegiatan dengan mengabaikan protokol kesehatan, tentu akan diberikan teguran. Karena pemerintah Kota Ambon telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 25 tahun 2020 terkait penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Perwali nomor 25 Tahun 2020 yang diterbitkan tersebut merupakan tindaklanjut daripada instruksi presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2020 tentang  tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Prinsipnya, semua lembaga Pemerintah dan swasta wajib melaksanakan Perwali 25 tahun 2020 sebagai perpanjangan dari Inpres nomor 6 tahun 2020. Jadi setiap pelanggaran tetap akan diberikan sanksi, baik itu teguran lisan, tertulis maupun denda administrasi dan langkah tegas lainnya,”tandas Adriaansz.

Sebelumnya, pihak Kampus telah melaksanakan BPAK ditingkat Institut secara virtual atau online karena mengutamakan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus guna mencegah terjadinya klaster baru dilingkup kampus.

Namun, hal tersebut diabaikan setelah proses BPAK itu beralih dari panitia Universitan ke Program Studi. Meski sudah dilarang untuk mengadakan kegiatan tatap muka, sejumlah Program Studi di kampus hijau tetap saja menggelar kegiatan tatap muka. (EVA)

Exit mobile version