AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Focus group discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranpenda) tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, Desa, Negeri yang berlangsung pada Hotel Marina, Kamis ( 30/03/23).
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya menyampaikan, Ranperda ini diperlukan peran dan serta masyarakat sehingga dibentuklah lembaga kemasyarakatan sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Tujuan pengaturan lembaga kemasyarakatan untuk mendudukkan fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemda pada tataran, penyelenggaraan tingkat kelurahan, desa dan negeri guna meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memberdayakan lembaga kemasyarakatan dalam proses pembangunan serta untuk menjamin pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, desa dan negeri,” katanya.
Dijelaskan, pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagai media partisipasi masyarakat merupakan implementasi dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yaitu partisipatif dan gotong royong dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan.
“Pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan, desa dan negeri perlu diatur dalam satu instrumen hukum berupa perda yang akan di tindaklanjuti dengan peraturan wali kota sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan yang dimaksud, guna adanya kepastian hukum bagi pemda dan masyarakat,” papar Wattimena.
“Sejauh ini pemkot telah memiliki instrumen hukum berupa Perda yang masih hanya mengatur tentang pedoman dan pembentukan rukun tetangga yaitu perda Kota Ambon nomor 6 tahun 2018 sebagai implementasi peraturan dalam negeri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
Oleh karena itu, dalam prakteknya pada pemilihan ketua RT/RW pada lingkup Pemkot Ambon dilakukan dengan bersandar pada perda nomor 6 tahun 2018 sejak lahirnya perda tersebut. “Berbagai dinamika telah dihadapi aparatur penyelenggara Pemerintahan desa, kelurahan dan negeri dalam proses pemilihan ketua RT RW. Yang mana, dalam ketentuannya berlaku mutatis muntandis tidak hanya bagi desa atau yang disebut nama lain tetapi berlaku juga bagi kelurahan,” jelasnya.
Oleh karena itu, berdasarkan hal dimaksud maka perda nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman hukum tetangga sudah tidak berlaku saat ini dengan perkembangan jaman berlaku sehingga perlu dilakukan revisi untuk menjawab persoalan kemasyarakatan yang terjadi.
“Perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 15 Maret 2023 lalu, pemkot telah menyerahkan Ranperda revisi atas perda nomor 6 tahun 2018. Dengan adanya penyerahan revisi melalui FGD ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dan pesan tertulis untuk nantinya disampaikan ketika dilakukan pembahasan ranperda bersama DPRD Kota Ambon kemudian dilakukan uji publik,” demikian Wattimena. (EVA)