Gaspersz: 12 Desa di Kota Ambon Belum Lunasi Insentif RT/RW

Kepala Bagian Keuangan Setkot Ambon, Afris Gaspersz.

AMBON (info-ambon.com)-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Gaspersz menyatakan, sebanyak 12 desa yang di Kota Ambon hingga saat ini belum melunasi insentif RT/RW yang ada di Desa. Hanya 18 desa yang sudah menyampaikan data klarifikasi insentif RT/RW itu tersisa 12 desa pihaknya sementara menunggu datanya.

Dikatakan, untuk insentif RT/RW di kelurahan semua sudah dilunasi oleh pihak Kelurahan dengan baik di tahun 2019 yang lalu. Namun, ke-12 desa tersebut diharapkan untuk segera melunasinya demi kepentingan bersama. Terkait dengan insentif RT/RW yang belum dibayar sampai dengan saat ini tujuh bulan.

Itu berlaku hanya untuk RT/RW yang ada di desa kalau untuk Kelurahan sudah terbayar di tahun 2019. “Tunggakan insentif RT/RW tersebut sudah tujuh bulan tidak dibayarkan padahal berdasarkan ketentuan sudah harus dilunasi pada tahun 2019 yang lalu,”akuinya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (4/3/2020).

Ditandaskan, tunggakan ini membuat banyak RT/RW yang sebelumnya memprotes Pemerintah Kota (Pemkot), Padahal sesuai aturan insentif RT/RW tersebut dibayarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh setiap desa. Ia menjelaskan, sebelumnya untuk insentif tersebut ada keluhan dari RT/RW yang ada di Kelurahan Benteng.

“Kemarin ada laporan di kelurahan Benteng tapi sudah klarifikasi dan itu sudah di bayarkan,” tambahnya.

Lanjut Gaspers, untuk RT/RW yang ada di desa sudah harus dilunasi dan pelunasan tersebut menjadi indikasi adanya pengelolaan dana desa yang baik oleh perangkat desa.

“Dari kemarin saya sudah transfer 3.6 miliar ke rekening desa melalui ADD itu pembayaran hak-hak ada juga insentif RT/RW sekalian itu ada,” terangnya. Dijelaskan, insentif sudah ditetapkan masuk dalam ADD untuk belanja wajib sehingga diwajibkan untuk adanya pelunasan insentif saat ADD telah di terima oleh desa bahkan dilunasi untuk setahun.

“Nah insentif RT RW maupun tunjangan itu dia masuk di dalam belanja wajib. Jadi kalau sudah di transfer DD dan ADD tahap I dan tahap II mohon di bayarkan insentif RT/RW sampai bulan desember karena yang terjadi itu ada juga yang tidak terbayar insentifnya,” ungkapnya.

Selanjutnya pengelolaan ADD harus diawasi dengan baik sehingga seluruh hak dari perangkat yang ada dapat terpenuhi dengan baik dan tidak adanya protes. “Ada desa yang sudah pandai mengelola dana desa mereka dan ada juga yang belum bisa jadi jangan terpaku dengan belanja kegiatan tapi belanja wajib RT/RW juga harus ada yang tidak terbayarkan insentifnya,” jelasnya.

Disebutkan, untuk ke-12 desa tersebut yang belum melunasi insentif RT/RW maupun belum menerima transferan DD dan ADD diharapkan segera menyelesaikan proses administrasi yang ada, untuk mendapatkan transferan DD maupun ADD laporan pertanggung jawaban dari penggunaan DD dan ADD sebelumnya harus lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. (EVA)

Exit mobile version