AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Juni 2025 mendatang.
Pembayaran ini sesuai dengan arahan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang meminta agar gaji bulanan dan gaji ke-13 dibayarkan secara bersamaan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Joppie Silanno, mengatakan total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji dan gaji ke-13 mencapai Rp47,2 miliar. Rinciannya, gaji bulanan Juni sebesar Rp24,07 miliar dan gaji ke-13 senilai Rp23,13 miliar.
Pembayaran ini mencakup gaji bagi PNS, PPPK, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Ambon.
“Kalau mengikuti jadwal dari Pemerintah Pusat, gaji bulanan dibayar pada minggu pertama, dan gaji ke-13 pada minggu ketiga. Tapi sesuai arahan Pak Wali Kota, kita upayakan dibayarkan bersamaan. Supaya pegawai terima gaji dua kali dan administrasi keuangan juga tidak dua kali kerja,” ujar Joppie kepada info-ambon.com di Balai Kota Ambon, Selasa, (27/5/2025)
Joppie menambahkan, pembayaran gaji ke-13 tidak mencakup pegawai kontrak. Ia juga menyebutkan bahwa rata-rata anggaran yang dikeluarkan untuk pembayaran gaji bulanan di Kota Ambon berada di kisaran Rp27 miliar.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, besaran gaji ke-13 pada 2025 mengalami peningkatan yang sangat tipis.
“Selisihnya tidak terlalu besar, hanya berbeda sedikit dari tahun lalu,” katanya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah berharap daya beli ASN di Ambon dapat terjaga menjelang tahun ajaran baru, sebagaimana tujuan utama pemberian gaji ke-13. (EVA)
Discussion about this post