AMBON (info-ambon.com)- Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Jayapura berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai palsu di tiga wilayah, yakni Ambon, Banten, dan Jayapura.
“Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.012.280 batang yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek. Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.020.735.800 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 476.559.400,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Maluku, Wasis Salam dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi info-ambon.com, Jumat (27/2/2026).
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Modus yang digunakan yakni menempelkan surat atau izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Maluku melakukan operasi di wilayah Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menelusuri jaringan distribusi. Tim Bea Cukai Maluku berkoordinasi dengan Bea Cukai Banten untuk menindak gudang distributor di wilayah Benda, Tangerang, serta dengan Bea Cukai Jayapura atas paket rokok ilegal yang telah dikirim ke wilayah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura.
“Di Ambon, petugas mengamankan 16.000 batang rokok dan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium dengan pengenaan sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai. Dari penindakan tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp 35.808.000,” jelas Salam.
Sementara itu, penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten sebanyak 981.080 batang saat ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
Salam menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antarsatuan kerja dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Maluku dan Maluku Utara, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” tutup dia. (EVA)








Discussion about this post