Fakultas Hukum Unpatti-Ambon Siap Menuju Akreditasi Internasional

Dekan FH Unpatti, Rory J Akyuwen didampingi penjamin mutu FH Unpatti , M.Rosiawan dan Jemmy Pieter saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu di Ambon.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon bersiap menuju akreditasi Internasional, sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2015 dan ISO 21001 – 2018. Menuju akreditasi ISO 9001:2015 telah dimulai sejak  2017 dengan menyiapkan sarana dan prasarana, dilanjutkan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) serta dokumen pendukung.

“Kita putuskan akreditasi ISO sudah sejak tahun 2017, setelah itu dengan berbenah menyiapkan sarana prasarana yang pada 2019 telah rampung, hanya menunggu dokumen dan proses yang dinilai menuju akreditasi Internasional,” jelas Dekan fakultas hukum Unpatti Rory J Akyuwen saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruanganya, Rabu (26/6/2019) kemarin.

“Ditahun 2017/2018 kita siapkan sarana prasarana dan sudah memadai, hanya persiapan dokumen dan proses yang dinilai harus dimaksimalkan dan dipersiapkan secara matang untuk menuju akreditasi Internasional,” ungkap Akyuwen.

Sementara itu, Fasilitator penjaminan mutu, M.Rosiawan menyatakan, ISO 9001 mulai diterbitkan pada 2015 merupakan sistem manajemen mutu yang berlaku untuk seluruh organisasi seperti pendidikan, manufaktur dan lainnya, dan pada tahun  2018 organisasi internasional untuk standarisasi ISO mengeluarkan standar khusus untuk organisasi pendidikan ISO 21001:2018, yakni sistem manajemen yang berdiri sendiri dan selaras dengan ISO 9001 atau Sistem Manajemen Mutu melalui penerapan High Level Structure (HLS) yang fokus pada interaksi spesifik antara lembaga pendidikan, pelajar, pelanggan dan pihak terkait lainnya,”katanya.

Dijelaskan, untuk standar ini menyediakan alat manajemen umum untuk lembaga pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan proses pembelajaran dan memenuhi kebutuhan dan harapan para pelanggan. Jika SNI terbit organisasi yang mengadopsi atau menerapkan ISO 21001 itu nanti sertifikatnya tidak lagi ke 9001 tetapi 21001 yang saat ini masih proses.

“Kalau Fakultas Hukum Unpatti mengadopsi 21001 dimungkinkan 9001 lolos terpenuhi, karena standarnya lebih ketat untuk pendidikan. Misalnya mau ke akreditasi Asean University Network Quality Ausurance (AUNQA) dengan ISO 2001 kita harus lebih siap dibandingkan kita hanya ke 9001. Jadi lebih tinggi standarnya lebih berat kriterianya. Tapi kita sudah menyiapkan Fakultas Hukum Unpatti ke akreditasi Internasioanl AUNQA, juga menuju school of law, ‘’ jelasnya.

Rosiawan menambahkan, standar sistem manajemen mutu yang ditetapkan menuju arah itu yakni proses interaksi antar fakultas atau universitas, layanan kecepatan yang intinya untuk kepuasan mahasiswa, komitmen top manajemen yakni dekan dan jajaran harus mendapat dukungan.

Disebutkan, dalam penyiapan sarana dan prasarana yang sebelumnya manual menjadi berbasis IT, serta didukung SDM Fakultas Hukum Unpatti yang saat ini jumlah dosen yang meraih gelar doktor sebanyak 40 persen, karena syarat nasional 40 persen dan menuju internasional harus 60 persen dari dosen yang bergelar doktor.

“Kualitas SDM dan sarana prasarana harus mendukung ke arah keunggulan organisasi, setelah itu baru ke perencanaan, karena sistem ini tidak boleh dilakukan mendadak tetapi harus perencanaan, identifikasi risiko yang dihadapi juga dokumentasi Standar Operasional Prosedur (SOP) harus disiapkan.

Sedangkan penjamin mutu Fakultas Hukum Unpatti, Jimmy Pieters menjelaskan, proses ISO pihaknya telah menyelesaikan semua kebutuhan SOP terkait akademik, kemahasiswaan, keuangan dan kepegawaian yang dinilai dalam ISO 9001:2015.

“Karena itu SOP ini harus diimplementasikan dan menggunakan standar mutu yang ingin dicapai, walaupun SOP kita buat tetapi dalam tuntutan ISO harus ada standar mutu yang dicapai juga harus dievaluasi,” tandasnya.

akreditasi ISO manfaat untuk mahasiswa bukan sebagai objek tetapi subjek dan bersifat sebagai pengguna, sehingga semua hal yang dilakukan untuk mahasiswa. Posisi mahasiswa yang dilayani dan posisi fakultas sebagai pihak yang menyediakan jasa atau melayani.(EVA)

Exit mobile version